Belawan,mediasurya.id – Sejumlah nelayan tradisional di Belawan kembali dibuat resah dengan keberadaan kapal pukat trawl yang diduga menangkap ikan di perairan hanya 3 kilometer dari bibir pantai.

 

Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan berinisial RAN, warga Kampung Kurnia, kepada wartawan media online Junadi, Teman dari RAN, bersimpati untuk memberitakan, pada Senin. (15/3/25)

 

Informasi ini langsung mendapat perhatian dari aktivis kelautan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Ghafiqi.

 

Ia menegaskan bahwa penggunaan pukat trawl di wilayah tangkap nelayan kecil sangat merugikan dan melanggar peraturan yang berlaku.

 

Namun, perkembangan kasus ini menjadi tanda tanya ketika video temuan tersebut yang rencananya akan diunggah ke YouTube tiba-tiba dibatalkan.

 

Saat dikonfirmasi, Rahman menyatakan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara damai melalui pertemuan antara nelayan dan pemilik kapal pada sore hari di hari yang sama.

 

“Saat ditanya soal video, Rahman beralasan bahwa nelayan yang menjadi narasumber merasa tidak enak jika masalah ini dipublikasikan lebih lanjut,” ungkap Jumadi.

 

Meski ada klaim perdamaian, beberapa pihak, termasuk Jumadi, menilai bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai.

 

“Belum ada kepastian soal penyelesaian, dan saya masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” tambahnya.

 

Mengingat dampak yang ditimbulkan, nelayan dan aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Ditpolairud Polda Sumut untuk turun tangan dan menindak tegas praktik pukat trawl secara ilegal.

 

Mereka berharap pemerintah lebih serius dalam menegakkan aturan tentang zona tangkap yang sesuai dengan kapasitas kapal dan izin yang telah ditetapkan.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pihak berwenang dalam melindungi ekosistem laut serta keberlangsungan hidup nelayan kecil di Belawan.

 

Akankah ada tindakan nyata?, Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menegakkan hukum perikanan di perairan Indonesia.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *