Tebing Tinggi, Media Surya – Akibat diduga miliki sabu, 2 orang pria berinisial BS (31) beralamat di Brohol dan AD (34) beralamat di Desa Paya Mabar diringkus aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari pinggir Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Kamis malam (5/9/2024), saat petugas Kepolisian melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat itu petugas melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (10/9).

Petugas pun menghampiri pelaku, bersamaan terlihat kedua pelaku merasa panik sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap mereka. Dan dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 0,75 gram ,plastik klip transparan dan pipet runcing berbentuk sekop.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga masih menyimpan narkotika jenis sabu disebuah gubuk di Jalinsum Perkebunan Mandaris A Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas pun melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang kedua.

“Ketika di Mandaris, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,37 gram dari sebuah gubuk. Lalu petugas membawa mereka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas.

(AS/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *