Tebing Tinggi, Media Surya – Akibat memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria berinisial SY (44) beralamat di Jalan Badak ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat malam (20/9/2024).
Penangkapan pelaku bermula saat tim opsnal Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) diseputaran Pajak Inpres Kota Tebing Tinggi.
Seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (24/9), bahwa saat di Pajak Inpres, tepatnya di Jalan Gurami, petugas melihat pelaku SY sedang berdiri sendirian dipinggir jalan diantara kios seperti sedang gelisah.
“Petugas pun menghampiri pelaku dan menanyakan identitasnya, merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram”, ucap Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat dilapangan, sabu tersebut benar miliknya yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan jajaran Sat Narkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut”, pungkasnya. (AS/SR)