Pelalawan, MEDIA SURYA News – Pdt Parningotan Siregar melalui kuasa hukumnya Peri Marolo Gultom mengatakan, jika Iwan Siahaan dengan terang-terangan melakukan upaya-upaya mulai dari mengganggu jemaat pada saat akan prosesi peribadatan sampai membuat onar di sekitaran lingkungan gereja.

 

Permasalahan perselisihan antara Pdt Parningotan Siregar dan Iwan S Siahaan atas lahan dengan luas sekitar 8 hektar (Ha) menyebabkan gereja ditutup hingga memasuki masa dua tahun di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ternyata tidak selesai. Iwan Siahaan mengingkari kesepakatan bersama yang di mediasi oleh Polres Pelalawan.

 

 

Pemilik lahan yang sah, Pdt Parningotan Siregar kembali merasa tak nyaman akibat beberapa kejadian permasalahan yang terus menerus dilakukan Iwan S Siahaan.

 

Pdt Parningotan Siregar melalui kuasa hukumnya Peri Marolo Gultom mengatakan, jika Iwan Siahaan dengan terang-terangan melakukan upaya-upaya mulai dari mengganggu jemaat pada saat akan prosesi peribadatan sampai membuat onar di sekitaran lingkungan gereja.

 

Sebagai catatan, Iwan Siahaan sendiri juga merupakan seorang Pendeta sehingga membuat bingung masyarakat banyak apakah sikap Iwan Siahaan tersebut mencerminkan sifat seseorang Pendeta.

 

Kenapa seorang Pendeta seperti Iwan bisa dan sanggup melakukan hal yang tidak mencerminkan seorang Pendeta dengan mengganggu dan membuat onar saat orang sedang beribadah.

 

“Banyak permasalahan yang ditimbulkan Iwan S Siahaan, sehingga berujung kepada proses lapor melapor ke pihak kepolisian (Polres Pelalawan-Red),” ungkap Peri, Rabu (01/3/2023).

 

Akhirnya Parningotan Siregar bersama isteri sepakat menghadiri mediasi perdamaian di Polres Pelalawan setempat atas undangan dari Polres Pelalawan Polsek Pangkalan Kuras yang disampaikan lewat pesan WhatsApp.

 

“Harapannya agar Iwan Siahaan tak mengganggu lagi kegiatan ibadah diatas lahan seluas 2 Ha tempat gedung bangunan itu berdiri,” terang Peri Marolo Gultom yang berkantor di jalan Hangtuah Pekanbaru ini.

 

Dalam proses perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh kedua belah pihak bersama kuasa hukum masing-masing serta di tengahi oleh wakil kepala Polres Pelalawan Lumban Gaol sepakat berdamai dan setuju dengan hal – hal yang tertuang di surat perjanjian damai.

 

“Setelah perdamaian tersebut terjadi, beberapa bulan berikut Iwan S Siahaan kembali mengungkit permasalahan baru. Iwan mengatakan bahwa surat atas lahan 2 Ha milik klien kami berbeda letak atas objek gereja yang diperjanjikan,” jelas Peri.

 

Kondisi ini menjadi sumber Iwan S Siahaan tak memperbolehkan pemasangan plang gereja sehingga jemaat kembali merasa resah.

 

“RT setempat telah melakukan upaya menengahi permasalahan tersebut, dan meminta kedua pihak untuk menyerahkan surat tanah masing-masing agar dilakukan penukaran surat letak gereja ini berdiri,” ucapnya.

 

Lanjutnya, saya sudah menyerahkan surat dari sisa lahan 2 Ha yang ada kepada RT Pipin Sinaga.

 

“Klien kami selalu kooperatif dan mengutamakan kasih, berharap Iwan S Siahaan berjiwa sportif dan menghargai perdamaian ini,” tegas Peri.

 

Namun hingga saat ini, Iwan S Siahaan tak juga memberikan surat lahan yang diakuinya tempat bangunan gereja itu berada.

 

“Padahal Iwan S Siahaan yang melarang gereja dan mengatakan tanah gereja itu harus dibalik nama.Sekarang Iwan S Siahaan ke mana? Kenapa tak kunjung memberikan surat yang diperolehnya untuk dilakukan pengecekan,” kata Peri

 

Sementara itu, Kepala Desa Kesuma, Sitorus menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

 

Pihak Desa juga sudah mengetahui jika kedua pihak sudah berdamai lewat kesepakatan damai yang dipertemukan di Polres Pelalawan.

 

“Kami sudah melakukan upaya pemanggilan kedua pihak, namun hanya kuasa hukumnya saja yang datang.

 

Iwan S Siahaan hingga saat ini tidak juga menyerahkan surat yang ada gereja itu berdiri agar segera dilakukan pengecekan dan jika ada kekeliruan surat agar segera dibenahi.

 

Ada dugaan Iwan Siahaan mau kembali membuat onar dan mengingkari kesepakatan bersama.

 

Ditempat berbeda, awak media menanyakan kepada RT P Sinaga perihal permasalahan ini.

 

“Benar gereja tersebut sudah lama tutup, meskipun sebelumnya mereka sudah berdamai di Polres,” ungkap P Sinaga.

 

Pertikaian terjadi, karena surat lahan gereja yang dimiliki P Siregar beda letak setelah diadakan pengukuran di lapangan.

 

“Jadi ada empat bidang tanah, lalu surat 2 Ha milik P Siregar ternyata letaknya berjauhan. Lahan itu berada dalam barisan ke empat, sementara gereja barisan pertama,” sampainya menerangkan.

 

Saat dikonfirmasi, Parningotan Siregar merasa kecewa dengan ulah Iwan Siahaan yang kembali membuat onar di lingkungan gereja tempat nya beribadah.

 

“Saya sangat kecewa dengan tindakan keponakan saya sendiri terhadap saya.Saat pertemuan perdamaian Iwan Siahaan sudah mau berdamai dan sepakat dengan surat perdamaian,Lalu sekarang dia tidak ikhlas dan mau mengambil seluruhnya.

 

”Untuk apa terjadi pertemuan perdamaian itu jika kasus itu terulang kembali dan Iwan tidak mematuhi proses hukum yang berlaku,” ungkap Pdt.Parningotan Siregar.

 

Pdt.Parningotan Siregar berharap agar permasalahan dengan keponakan nya itu segera selesai dan Parningotan Siregar bisa tenang melihat banyak orang beribadah di tempat tersebut.

 

“Saya rela memberikan tanah saya seluas 6 hektar ke si Iwan Siahaan agar gereja dan peribadatan yang saya bangun tidak dia ganggu tapi apa nyatanya si Iwan Siahaan tidak puas dan malah mau mengambil seluruh tanah tersebut,”ungkap Pdt Parningotan Siregar dengan wajah sedih.

 

Sebelumnya, Polres Pelalawan memediasi permasalahan sengketa kepemilikan rumah ibadah.

 

“Alhamdulilah kita berhasil memediasikan permasalahan sengketa di wilayah hukum Pelalawan yang sudah berkonflik sejak 2 tahun terakhir,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Selasa (10/5/2022).

 

AKBP Guntur menjelaskan, permasalahan Parningotan Siregar dan Iwan Siahaan itu terkait kepemilikan rumah ibadah dan sebidang tanah.

 

Keduanya saling mengklaim dan melaporkan satu sama lain ke Polres Pelalawan sejak beberapa tahun lalu.

 

Kemudian tidak lama ini, keduanya kembali mempersoalkan laporan itu di Polres Pelalawan. Melihat hal itu, AKBP Guntur langsung mengambil inisiatif untuk memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan.

 

“Mengingat kedua orang ini adalah tokoh agama, maka kami panggil untuk didudukkan bersama. Karena kalau mereka ribut-ribut bisa berpengaruh kepada jemaat masing-masing nantinya,” ujar Guntur.

 

Setelah melakukan upaya-upaya yang cukup rumit dan melalui proses yang panjang, akhirnya Parningotan Siregar dan Iwan Siahaan di Pelalawan berdamai setelah dijembatani oleh Polres Pelalawan, pada pertemuan yang dilakukan Senin (9/5/2022).

 

“Deri pertemuan itu, akhirnya mereka sepakat berdamai. Mereka sepakat membagi kepemilikan rumah ibadah pribadi, dan tanah itu,” ucap Guntur.

 

Upaya ini dilakukan agar tercipta situasi kondusif dan kenyamanan ditengah masyarakat. Ditambah pihak yang bermasalah adalah tokoh agama, yang bisa berdampak kepada orang-orang banyak.

 

“Kita mediasi. Karena kita ingin masyarakat di Pelalawan ini merasakan hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat.

 

Kami, Polri menjamin kebebasan beribadah masyarakat di Pelalawan, apabila ada konflik, maka akan diupayakan cara-cara persuasif agar tidak terjadi konflik,” tutup Guntur. (GUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *