BINJAI,mediasurya.id –  Mulut mu harimau mu, pepatah itu mungkin tepat kita sematkan kepada pemuda satu ini, mengaku menjadi korban kejahatan jalanan untuk mengelabui orang tua karena desakan untuk memenuhi kebutuhan materi.

 

BS, pemuda berusia 26 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian karena tingkah cerobohya, BS yang merupakan seorang karyawan swasta ini mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal,

 

BS didampingi orang tua, AI (55) juga telah mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tua, namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS,

 

Hasil konseling di temukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang di sampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai, melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP, sesampainya di TKP petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disamapaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk mereka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan oleh korban pada saat setelah kejadian koban mengaku langsung pulang tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat lejadian ramai warga ngumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 Meter dari TKP. Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,

 

Selanjutnya Pawas bersama Piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari Handphone milik BS di temukan transaksi Pembayaran tunggakan Sepeda Motor Nmax ke Leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000., Transaksi pembayaran tersebut Pada Hari Sabtu tanggal 05 April 2025 jam 21.30 WIB dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar,

 

Lantas apa sih yang sebenarnya terjadi ? Apakah BS menyembunyikan sesuatu hingga ia nekat menciptakan drama semu ?

 

Benar saja, ternyata pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Pukul 20.30 WIB BS telah menjual Sepeda Motor miliknya melaui Marketplace dan bertemu dengan Pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai, sepeda motor tersebut di jual dengan Harga Rp. 8.700.000., ( Delapan juta tujuh ratus rupiah) uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000. , sisanya digunakan untuk membayar kredit Pinjaman Online (Pinjol), tak sampai disitu untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan Kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5 Desa Bulu Cina Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang untuk menghilangkan jejak. BS pun pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol) kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina kemudian BS nelpon orang tuanya AI (55) dan mengaku di begal sehingga BS meminta untuk dijemput.

 

BS terbukti membuat Laporan Palsu, akibatnya BS terjerat Pasal 220 KUHP:

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.(Red/Tim)

 

_(Humasresbinjai,06April2025)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *