Medan, MEDIASURYA.ID – Zoo atau Kebun binatang atau taman margasatwa adalah tempat hewan dipelihara dalam lingkungan buatan, dan dipertunjukkan kepada publik. Selain sebagai tempat rekreasi, kebun binatang berfungsi sebagai tempat pendidikan, riset, dan tempat konservasi untuk satwa terancam punah, Wakil Ketua DPRD Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. meminta Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan mundur dari jabatannya. Bukan tanpa sebab, pernyataan itu disampaikan Bahrum lantaran tidak adanya kemajuan terkait Medan Zoo seperti Mati Suri.

“PUD kota sangat memprihatinkan. Sampai sekarang permasalahan Medan Zoo tak bisa diatasi. Seperti mati suri, Jadi wajar saja jika kita minta dirinya agar mundur saja selaku Direksi PUD Pembangunan,” kata Bahrum, di Gedung DPRD Medan, Senin (06/05/2024).

Diungkapkannya, sejak DPRD Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), kinerja PUD Pembangunan belum terlihat baik.

“Alasan kita menjadikan PUD agar lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mencari investor juga sulit,” ketusnya.

Bahkan sejak disahkan, sambung Bahrum, PUD Pembangunan justru minus. Tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari Medan Zoo maupun Rumah Potong Hewan.

“Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja pihak direksinya. Karena DPRD telah mengupayakan mereka jadi PUD,” tegasnya.

Jika memang masih kesulitan mencari investor, Bahrum pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

“Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah,” tuturnya.

Dijelaskannya, sejak DPRD Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), kinerja PUD Pembangunan belum terlihat baik.

“Alasan kita menjadikan PUD agar lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mencari investor juga sulit,” ketusnya.

Bahkan sejak disahkan, sambung Bahrum, PUD Pembangunan justru minus. Tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari Medan Zoo maupun Rumah Potong Hewan.

“Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja pihak direksinya. Karena DPRD telah mengupayakan mereka jadi PUD,” tegasnya.

Jika memang masih kesulitan mencari investor, Bahrum pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

“Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah,” katanya.

Namun, lanjut Bahrum, jika Pemko Medan mengajukan penyertaan modal, DPRD bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.

“Membantu Medan Zoo tidak boleh pakai APBD, karena Medan Zoo merupakan aset pemko yang sudah dipisahkan. Di mana Medan Zoo salah satu unit usaha dibawah naungan PUD Pembangunan. Ada banyak aset pemko yang sudah dipisahkan. Jadi DPRD hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran,” pungkasnya.

(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *