Medan, MEDIA SURYA News – Bicara Soal Minuman Keras (Miras) mungkin belum banyak yang mengetahui tentang jenis dan golongannya. Untuk itu, media ini ingin menyampaikan prihal jenis Minuman Keras dan golongannya kepada pembaca.

 

Minuman keras atau yang sering disingkat dengan Miras adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses melalui fermentasi bahan yang mengandung karbohidrat hasil pertanian.

 

Meski minum keras berbahaya, Namun masih banyak sebagian orang yang mengonsumsinya.

 

Jika Miras dikonsumsi dalam jumlah kecil, ethanol dapat mempengaruhi otak sehingga mampu mengubah perasaan seseorang menjadi sedikit lebih baik. Tetapi jika dikonsumsi terlalu banyak bisa menyebabkan mabuk hingga kematian sehingga sangat berbahaya.

 

Di Indonesia, ada banyak sekali jenis minuman keras yang beredar di masyarakat, verikut ini beberapa jenis minuman keras yang digolongkan menurut kadar alkoholnya.

 

1. Golongan A

Minuman keras golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1% – 5%. Mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk, namun tetap berdampak kurang baik bagi kesehatan. Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali.

 

2. Golongan B

Golongan B merupakan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% -20%. Dengan kadar alkohol yang cukup besar, minuman jenis golongan dua bisa menyebabkan mabuk apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dan bagi yang belum terbiasa. Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy ,Anggur Ginseng.

 

3. Golongan C

Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20% – 45%. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya. Untuk golongan A per hari tidak boleh lebih dari 285 Ml, golongan B maksimal 120 Ml dan golongan C maksimal 30 Ml per hari. Meminum minuman keras dalam jumlah yang melebihi batas selain merusak otak juga berakibat buruk bagi kesehatan organ tubuh lainnya. (Gung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *