MEDAN,Media Surya – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Direktur RSUD Batubara, dr Marlina Lubis, terpidana korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015, Selasa (13/8/2024) pagi.
Marlina Lubis diamankan di salah satu klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sekira pukul 09.30 WIB. Marlina Lubis masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Batubara sejak tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos Tarigan mengatakan keberadaan terpidana sudah terdeteksi sejak 10 -12 Agustus 2024.
“Terpidana DPO diamankan disebuah klinik kesehatan Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dan terpidana tidak melakukan perlawanan sama sekali, bahkan pasrah” kata Yos kepada wartawan, Selasa(13/8/2024) sore.
Yos menjelaskan terpidana dr Marlina Lubis telah berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana putusan nomor : 78/pidsus/TPK/PN/MDN/2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp 300.000.000.
“Tim Tabur Kejati Sumut telah menyerahkan DPO ke jaksa eksekutor Kejari Batubara” tandasnya.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula saat dr Marlina Lubis menjabat Direktur RSUD Batubara tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS.
Bahkan, Marlina Lubis memerintahkan para bendahara mencairkan dana hasil klaim meski tidak sesuai prosedur dan rancangan kerja anggaran.
Berdasarkan laporan penghitungan dan private investigator Dr (C) Hernold F. Makawimbang, MSi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495.
Dan Marlina tidak sendirian, turut menyeret rekannya, Enilawati Ambarita (34) divonis 1 tahun dan denda 50 juta, Rianti (32) divonis 1 tahun dan denda 50 juta, Khairunnisa (42) divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta, serta Ahmad Fahmi (41) divonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta lebih.(Red/Jp)
Teks foto : Marlina Lubis, terpidana korupsi diamankan tim Tabur Kejati Sumut.