Jakarta, MEDIA SURYA News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa perkara yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafeal Alun Trisambodo tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau
keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media nasional melalui akun Twitter miliknya. “Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip media Sabtu
(18/3/23).
“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.
Dilansir media, berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, tawaran restorative justice pelaku penganiayaan D (17) hanya terbuka terhadap pelaku AG (15). AG mendapat peluang untuk bisa lolos dari jerat pidana karena statusnya yang masih di bawah umur.
“Statemen Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” kata Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/23).
Kejaksaan juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Kendati demikian, Ade mengatakan bahwa perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” kata Ade.
Sementara itu, untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade mengatakan, tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice. Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat. (kmps)