Medan, MEDIASURYA – Lurah Sei Agul dan Ketua TP.PKK Kelurahan Sei Agul Menerima Wawancara Bersama Petugas PKPA Kota Medan , 11 Januari 2022 PKK SeiAgul medan. Hal ini disampaikannya saat acara Grand Opening di USO Resto Jl. T A Hamzah Medan, Kamis (18/1/2024).

Berlokasi di Kelurahan Sei Agul tim PKPA Kota Medan menghampiri Lurah Sei Agul M.Aidiel Putra dan Ketua TP.PKK Kelurahan Sei Agul Ny.Amalia M.Aidiel Putra Pratama untuk berdiskusi dan wawancara terkait pemenuhan hak anak.

Untuk menuju Kota Medan menjadi kota yang layak anak , maka PKPA berkolaborasi dengan Pemerintahan dan juga TP.PKK untuk mewujudkan hak anaktersebut.

Wawancara kali ini juga bertemakan pemenuhan hak anak. “Hak anak dilindungi Pemerintah dan UU Berdasarkan Keputusan Presiden No. 36/1990 Tanggal 28 Agustus 1990, berikut 10 hak anak yang wajib dipenuhi:
Hak mendapatkan nama atau identitas.
Hak memiliki kewarganegaraan.
Hak memperoleh perlindungan.
Hak memperoleh makanan.
Hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal.
Hak rekreasi,” tuturnya.
Selain itu disebutnya:

1.Hak Mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak.

  1. Hak Mendapatkan Pendidikan yang Layak.
  2. Hak Mendapatkan Penghidupan yang Layak. Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah.
  3. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum. Hak Mendapatkan Kasih Sayang.
  4. Hak Pangan, Sandang, dan Papan Terpenuhi,” imbuh Aidil menutup
    (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *