Sergai, Media Surya – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap lima pelaku pembongkaran rumah di Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Para pelaku ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 18 Juli 2024.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H, melalui Tim Opsnal yang dikomandoi oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H, melalui kasihumas Ipda Nauli Siregar SH menjelaskan bahwa Lima pelaku yang berhasil diamankan adalah Suwarno alias Prokol (44), warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Dedi Rudiawan alias Rudi (44), warga Dusun Ladang Lama Dua, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Wahyu Widodo Syahputra alias Dodo (34), warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Eva Andareksa alias Eva (31), warga Dusun VII_A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, dan Suwandi alias Bagol (48), warga Jalan Pantai Labu, Dusun Damai, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari para pelaku berupa, Satu unit HP Oppo Reno 8 warna oranye, dan Dua unit HP Redmi Appro 8A warna biru.
Atas kejadian tersebut, Korban, Juni Erti (56), mengalami kerugian sebesar Rp16.235.000 setelah beberapa barang berharga miliknya dicuri, termasuk satu unit laptop Acer, satu unit HP Oppo Reno 8T, dua unit HP Redmi Appro 8A, uang tunai Rp200.000, dan mouse laptop,” ujarnya.
Awal mula Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terhadap Wahyu Widodo Syahputra alias Dodo di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan Wahyu, polisi menyita satu unit HP Redmi Appro 8A hasil curian. Wahyu mengaku membeli HP tersebut dari Suwarno alias Prokol dan Dedi Rudiawan alias Rudi.
Berdasarkan keterangan Wahyu, polisi bergerak cepat menangkap Suwarno dan Dedi di lokasi yang berbeda pada malam yang sama. Dari Suwarno, polisi berhasil menyita satu unit HP Oppo Reno 8.
Kemudian, Pada malam yang sama, polisi juga menangkap dua penadah lainnya, Eva Andareksa alias Eva, yang membeli laptop curian, dan Suwandi alias Bagol, yang membeli HP curian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Suwarno dan Dedi juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian di rumah seorang pendeta pada 17 Mei 2024 di Dusun XVII Hapoltaon Nauli, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
“Tambahnya, Polres Sergai akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang curian lainnya yang telah dijual oleh para pelaku, karna Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sergai dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat,”jelasnya.(SR)