MEDIASURYA.ID, MEDAN
Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 prihal Penyampaian Rencana Kerja Sama Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan Supervisi Perjanjian Kerja Sama dan Pembuatan Naskah Perjanjian Keja Sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut pada 22 January 2024.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerja sama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.
P2MA, (Penyimpanan Publikasi Kerja Sama) merupakan suatu aplikasi yang dibentuk oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang berkolaborasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal. Aplikasi ini melakukan penyimpanan dan publikasi kerja sama yang dapat secara langsung memberikan informasi terkait kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di Lapas Pematangsiantar sendiri, kegiatan ini diikuti oleh kasubbag TU, Diana Togatorop dan Kasi Giatja, Hasudungan Hutauruk beserta jajaran sekaligus Person In Charge (PIC) yang merupakan operator Aplikasi P2MA Lapas Pematangsiantar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Lapas Pematangsiantar pukul 09.00 wib. s.d Selesai secara virtual via Zoom Meeting.