Mediasurya.id, Pematang Siantar, 17 Agustus 2024** — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar memberikan remisi kepada 1144 narapidana. Di antara penerima remisi, 16 orang di antaranya langsung dibebaskan berkat Remisi Umum RU II.

Acara peringatan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar berlangsung dengan penuh khidmat, dihadiri oleh seluruh petugas dan warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM serta menyerahkan remisi secara simbolis sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, termasuk mereka yang aktif dalam kegiatan ibadah, olahraga, upacara nasional, serta pelatihan kemandirian,” ujar M. Pithra Jaya Saragih.

Selain di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, penyerahan remisi juga dilakukan di Lapangan Sepakbola Perdagangan, Kabupaten Simalungun, di mana Wakil Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi, memberikan remisi kepada dua narapidana yang langsung bebas.

Program pelatihan kemandirian di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar meliputi perikanan, perkebunan, mebel, tenun, dan bakery, yang bertujuan mempersiapkan narapidana untuk reintegrasi ke masyarakat dan mencegah pengulangan kesalahan. “Kami berharap program ini membantu warga binaan memperoleh keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan mereka,” tambah M. Pithra Jaya Saragih.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang dilakukan narapidana selama menjalani masa hukuman, memberi mereka kesempatan untuk memulai babak baru dalam hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *