Medan, MEDIA SURYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di enam Pilkada di Sumut. Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan karena yang mendaftar hanya 1 pasangan calon.
“Iya diperpanjang, ada 6 kabupaten karena bakal pasangan calon hanya 1,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Senin (2/9/2024).
Agus menyebutkan perpanjangan pendaftaran itu sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135. Dalam pasal tersebut, dijelaskan jika partai politik yang terdapat 1 bakal pasangan calon kepala daerah dapat mengubah dukungannya di masa perpanjangan pendaftaran jika partai politik yang tersisa tidak cukup memenuhi syarat minimal.
KPU sendiri telah melakukan sosialisasi terhadap perpanjangan pendaftaran tersebut. Pendaftaran akan dimulai hari ini hingga Rabu (4/9).
“Pendaftaran bapaslon 2-4 September,” tuturnya.
Pada Senin dan Selasa, pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari Rabu, pendaftaran dilakukan pada 08.00-23.59 WIB.
Berikut Kabupaten yang Pendaftar Pilkadanya tunggal
Serdang Bedagai: Darma Wijaya alias Wiwik-Adlin Umar Yusri Tambunan (PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, NasDem, PKS, Hanura, PAN, PSI, Gelora, Buruh, Garuda, dan PKN)
Pilkada Asahan: Taufik Zainal Abidin-Rianto (Golkar, PAN, PDIP, Gelora, PKB, Demokrat, Hanura, PKS, PPP, Buruh, Gerindra dan NasDem)
Pilkada Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PBB, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PAN)
Pilkada Nias Utara: Amizaro Waruwu-Yusman Zega (PAN, NasDem, Hanura, Golkar, Gerinda, PDIP, dan PSI)
Pilkada Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus-Syamsul Tanjung (Golkar, PBB, PAN, PDIP, PKB, NasDem, PKS, Hanura, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PSI)
Pilkada Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, dan PPP.
(Nurlince Hutabarat)