Medan, MEDIA SURYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Agus Arifin membacakan hasil pencabutan nomor urut terhadap kedua pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/9/2034) malam.

Hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024 tersebut Paslon Bobby Nasution-Surya mendapatkan Nomor Urut 1 (satu), sementara Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan Nomor Urut 2 (dua).

Kemudian Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan berdasarkan Pasal 121 DKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 191 tahun 2024 dan penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September tahun 2024.

“Berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ditetapkan nomor urut Pasangan Calon sebagai berikut nama Paslon Bobby Nasution-Surya mendapatkan nomor urut 1 dan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapatkan nomor urut 2,” ungkap Agus Arifin.

Usai menandatangani hasil rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024, KPU Sumut Agus Arifin membacakan bahwa Paslon Bobby Nasution-Surya diusung oleh partai, Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN)

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.

Kemudian, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung oleh partai, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan
menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.

Penetapan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut dengan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan kondusif dan lsncar. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *