Medan, MEDIA SURYA – Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mencakup hal-hal berikut:

Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah, Mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan. Melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan, Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sumut menetapkan Pelaksanaan Pleno Penetapan DPS di Hotel Grand City Aston Medan berlangsung aman dan kondusif.

Seiring hal tersebut di atas bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga ada menemukan data ganda terbesar pada Kabupaten Deli Serdang, saat pencocokan dan penelitian (Coklit) selama 24 Juni – 24 Juli 2024, untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

“Hampir semua daerah itu ada, cuma terakhir Deli Serdang sampai 8000 data ganda dari Coklit kita kemarin, sedangkan Kota Medan sekitar 2000 data ganda saja,” tuturnya.. Frendianus Joni Rahmat Zebua.

Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Aston Medan.

Menurut Frendianus sebelum pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Jumat (16/8/2024) siang, seluruh data ganda baik Kabupateb Deli Serdang dan Kota Medan segera dituntaskan.

Diketahui, proses pencoklitan yang telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk KPU kabupaten / kota berdasarkan data yang diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri diserahkan kepada KPU RI selanjutnya ke tingkat provinsi termasuk KPU Provinsi Sumut memperoleh data pemilih sebanyak 10.915.000 orang.

“Nah, dari hasil coklit kita, ditemukan data ganda. Itulah kerja kita yang harus segera di beresin, agar setidaknya 0 % lah data ganda saat pleno DPS nanti,” ujarnya.

Kemudian Frendianus, menuturkab bahwa temuan data ganda ini lebih banyak disebabkan kasus pindah lokasi atau pindah kerja, misal asal daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pindah ke Kota Medan, pada saat di Kota Medan dia mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lagi, akibatnya dia mengantongi 2 KTP, hal seperti ini mengakibatkan salah satu munculnya data ganda. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *