Medan, MEDIA SURYA – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar konferensi pers guna mengumumkan kesiapan dalam menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu dan Cawagubsu) di Pilkada 2024.

Acara yang digelar di pelataran Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan, dihadiri seratusan berbagai media, cetak, online dan elektronik, Senin (26/8) sekira pukul 17.30 wib.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari berturut-turut, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. “Pendaftaran pasangan Cagubsu dan Cawagubsu dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai Pukul 08.00 sampai 16.00 wib. Kemudian, pendaftaran akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dari Pukul 08.00 sampai 23.59 wib”, ujar Agus.

Kemudian Agus Ketua KPU Sumut, kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Sumut sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan itu mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70.

“KPU Sumut mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang ada, baik yang diputuskan oleh MK dan juga telah ditetapkan oleh KPU RI. Jadi, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kesiapan untuk menerima pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 untuk mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Utara”, ungkapnya.

Putusan MK No. 60 dan 70 tersebut mencakup beberapa perubahan signifikan yang mengatur tentang beberapa syarat pencalonan peserta pemilihan daerah.

Menanggapi pertanyaan dari media mengenai persyaratan khusus bagi calon yang berasal dari ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD, anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut pun memberikan penjelasan.

“Bagi ASN, TNI, Polri, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang masih aktif dan ingin mencalonkan diri, mereka harus menyertakan surat pengunduran diri dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian saat penetapan calon”, jelas Raja.

Dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 22 September 2024. Hal itu merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan selama proses pencalonan, sambungnya.

Kemudian Raja Ahab, juga menambahkan bahwa khusus bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai politiknya terlebih dahulu. “Proses pengunduran diri ini harus dilakukan sebelum partai politik mereka menyampaikan pendaftaran ke KPU Provinsi Sumatera Utara”, ujar Raja.

KPU Sumut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Di akhir konferensi pers, Ketua KPU Sumut mengajak semua partai politik tokoh masyarakat serta masyarakat Sumatera Utara yang berminat menjadi Cagubsu dan Cawagubsu agar segera mendaftarkan diri.

Dengan persiapan yang matang dan komitmen kuat dari KPU Sumut, diharapkan proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon dan mewujudkan demokrasi yang sehat di Sumatera Utara. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *