MEDAN, MEDIA SURYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang di laksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara,Senin (08/05/2023).

 

Pada tanggal 5 Mei 2023,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (Tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama M.Nuh, Badikenita Boru Sitepu,dan Sukadi. Pada tanggal 6 Mei 2023,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menerima 1 (Satu) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Ikhwaluddin Simatupang.Bakal Calon DPD yang datang dan mendaftar di terima oleh Komisioner,Sekretaris,dan Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.

 

Sampai dengan hari keenam pada tanggal 6 Mei 2023,KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 7 (Tujuh) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H.Faisal Amri,Dedi Iskandar Batubara,Sabam Parulian Parsaoran Manalu,M.Nuh, Badikenita Boru Sitepu,Sukadi,dan Ikhwaluddin Simatupang.Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh Partai Politik sampai dengan hari keenam belum ada yang datang mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

 

KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang.Kegiatan tersebut juga di hadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Gung)

#KPUmelayani

#PemiluSerentak2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *