Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran akan dimulai pada hari Selasa (23/4) dan akan berlangsung selama satu Minggu, yaitu hingga 29 April.
Koordinator Divisi Humas dan Parmas KPU Binjai, Arie Nurwanto SH MH saat di konfirmasi awak media, Selasa (23/4) menyatakan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan adhoc.
“Proses ini terbuka untuk umum guna memastikan transparansi dan kompetensi anggota PPK,” kata Arie.
Total ada 25 posisi yang dibuka untuk lima Kecamatan di Kota Binjai dengan masing masing Kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.
“Komposisi anggota di tiap kecamatan sama dengan Pemilu 2024, yaitu lima orang per kecamatan,” tegasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Binjai ini juga menegaskan, untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan dilakukan secara terbuka dan akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.
“Untuk posisi PPS, KPU membutuhkan 111 orang untuk 37 kelurahan. Hitungannya 1 kelurahan membutuhkan 3 orang PPS,” ungkap Arie
Dirinya juga mengatakan bahwa KPU Binjai sudah mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS semalam melalui media sosial KPU dan pengumuman ditempelkan pada beberapa tempat untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi tersebut.
Untuk pendaftaran, lanjut Arie, dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, namun bagi masyarakat yang kesulitan mengakses SIAKBA, KPU akan memberikan kemudahan dengan membantu proses pendaftaran di Kantor KPU Binjai.
Ia pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 27 November mendatang
Berikut jadwal pendaftaran calon anggota PPK, dari 23 hingga 29 April, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4-5 Mei, seleksi tertulis pada 6-8 Mei, tes wawancara pada 11-13 Mei, dan pengumuman hasil seleksi final pada 14-15 Mei. Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada 16 Mei 2024.