Medan, MEDIA SURYA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan sosialisasi Penanganan Transaksi Afiliasi melalui Program PASTI di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I (Sumut I), Rabu (15/11/2023. Acara yang dihadiri 170 peserta dari kalangan Wajib Pajak KPP Madya Dua Medan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Utara dan Cabang Kota Medan, serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Arridel Mindra dan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Achmad Amin.
Sosialisasi yang bertujuan untuk mengenalkan progam PASTI, sebagai salah satu upaya KPP Madya Dua Medan guna mengamankan target penerimaan pajak melalui pintu penanganan wajib pajak yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.
Kanwil DJP Sumut I, Arridel, mengatakan, bahwa pajak memegang peran penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu Rp1.988,9 triliun untuk tahun 2023. Manfaat atas pajak yang telah dibayar dapat dirasakan salah satunya melalui jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, dari sisi pendidikan sebanyak Rp100 triliun sudah dianggarkan untuk beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Jumat (17/11/2023)
“Kami berharap kepada Bapak dan Ibu yang hadir dapat berperan aktif untuk berkontribusi pada APBN. Khususnya pada hari ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai transfer pricing sehingga ke depannya kegiatan transfer pricing dilakukan tidak masuk ke dalam ranah Tax Avoidance,” beber Arridel Mindra.
Sementara, Meidijati selaku Kepala KPP Madya Dua Medan meresmikan Program Pengawasan, Analisis dan Studi Transaksi Afiliasi (PASTI) pada sosialisasi tersebut. Program PASTI merupakan sebuah strategi yang bertujuan untuk menyeragamkan langkah penanganan terhadap seluruh wajib pajak yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.
“Penyeragaman tersebut dimulai dari proses pengawasan sampai dengan proses pemeriksaan (jika wajib pajak diusulkan pemeriksaan) termasuk dokumentasi tahapannya, yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan harga transfer antara fiskus dan wajib pajak,” ungkap Meidijati.
KPP Madya Dua Medan meluncurkan program PASTI dengan tujuan akhir untuk mengurangi Tax Dispute, yaitu sengketa pajak yang diakibatkan oleh perbedaan pendapat antara otoritas pajak dengan wajib pajak, dalam hal ini terkait kesepakatan harga transfer pada transaksi afiliasi.
“Penanganan transaksi afiliasi di KPP Madya Dua Medan mengedepankan prinsip-prinsip good governance, yaitu mudah, jelas, profesional, dan transparan. Semoga program PASTI dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak dan berdampak pada meningkatnya penerimaan negara,” tambah Meidijati lagi.
Ketua AKP2I Pengurus Daerah Sumatera Utara Saragi Tua Simarmata mengatakan, bahwa AKP2I siap mendukung program PASTI. “Kami siap hadir untuk menjadi solusi bukan dispute. Harapan kami dengan program PASTI, makin PASTI penerimaan KPP Madya Dua Medan tercapai,” katanya.
Sosialisasi Transaksi Afiliasi melalui Program PASTI tersebut diakhiri dengan pembagian Buku Saku Program PASTI kepada perwakilan wajib pajak, pengurus IKPI, dan pengurus AKP2I.