Medan, MEDIA SURYA – Perbuatan komplotan pelaku begal ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan Desa Lau Dendang.

Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JSy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora memberikan keterangan terkait penangkapan 5 komplotan pelaku begal sadis, 3 terpaksa ditembak dan juga mengamankan seorang penadah, di Mapolrestabes, Jumat (1/3/2024).

Polsek Percut Sei Tuan membekuk 5 komplotan pelaku begal sadis yang merampok sejumlah driver Ojek online (Ojol) di lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 3 ditembak serta mengamankan seorang penadahnya.

Para pelaku masing-masing berinisial MR alias Mamat (20), FF alias Ferry Tato (38), TAS (20) ketiganya ditembak pada bagian kaki, Al (18), Ib (32) dan seorang penadah, RA (41).

Suasana di lahan garapan yang sepi sambungnya, semakin memudahkan para pelaku merampok pengemudi ojol. Para korban yang takut nyawanya melayang, terpaksa menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepedamotor dan HP.”

“Perbuatan komplotan pelaku begal ini sudah sangat meresahkan dan menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan Desa Lau Dendang. Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024. Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan parang saat korban mendapat orderan,” ujarnya.

Suasana di lahan garapan yang sepi sambungnya, semakin memudahkan para pelaku merampok pengemudi ojol. Para korban yang takut nyawanya melayang, terpaksa menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepedamotor dan HP.

“Para pelaku merampas barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman menggunakan kayu dan senjata tajam. Para korbannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan, petugas yang mendapat laporan terkait perampokan itu kemudian bergerak mencari para pelaku. Keenam pelaku begal

*DITEMBAK*

Polsek Percut Sei Tuan Bekuk 5 Komplotan Pelaku Begal, 3 Ditembak
Seorang Penadah Diamankan

Polsek Percut Sei Tuan membekuk 5 komplotan pelaku begal sadis yang merampok sejumlah driver ojek online (Ojol) di lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 3 ditembak serta mengamankan seorang penadahnya.

Para pelaku masing-masing berinisial MR alias Mamat (20), FF alias Ferry Tato (38), TAS (20) ketiganya ditembak pada bagian kaki, Al (18), Ib (32) dan seorang penadah, RA (41).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (1/3/2024) mengatakan para pelaku begal itu melakukan kejahatan di beberapa TKP kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Perbuatan komplotan pelaku begal ini sudah sangat meresahkan dan menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan Desa Lau Dendang. Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024. Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan parang saat korban mendapat orderan,” ujarnya.

Suasana di lahan garapan yang sepi sambungnya, semakin memudahkan para pelaku merampok pengemudi ojol. Para korban yang takut nyawanya melayang, terpaksa menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepedamotor dan HP.

“Para pelaku merampas barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman menggunakan kayu dan senjata tajam. Para korbannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan, petugas yang mendapat laporan terkait perampokan itu kemudian bergerak mencari para pelaku. Keenam pelaku begal dan penadah akhirnya ditangkap dari lokasi terpisah.

“Tiga pelaku berinisial MR alias Mamat, FF alias Ferry Tato dan TAS terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap. Setelah dilumpuhkan, ketiga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 clurit, 1 parang, 1 bambu, 1 sepeda motor Honda Beat BK 3292 ALM dan 1 Handphone.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *