Medan, MEDIA SURYA – Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.
Maklumat Pelayanan pernyataan secara tertulis, berisi kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Adapun isi maklumat yaitu,
“Dengan ini kami menyatakan, sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar Operasional Pelayanang yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah pernyataan Maklumat Pelayanan tersebut. (Nurlince Hutabarat)