Deli Serdang,mediasurya.id – Komisi II DPRD Deliserdang menyayangkan sikap PT Pacific Medan Industri yang mangkir memenuhi undangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang, Senin (6/1/2025).

 

Karenanya, Komisi II DPRD Deliserdang berencana merekomendasikan dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memberhentikan sementara pengoperasian pabrik pengelolaan minyak goreng (makan) tersebut, sebab sudah dua kali mangkir (absen) dari pemanggilan RDP.

 

“Kita berencana akan merekomendasikan kepada Pemkab Deliserdang untuk memberhentikan sementara operasional PT Pacific Medan Industri di KIM, sebelum dapat menunjukkan izin-izin yang kita minta sesuai Undang-undang dan aturan yang ada,” kata Indra.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi pihak PT Pacific Medan Industri melalui SR HRGA Manager Syfrina Siregar, Senin (6/1) sore via whatsApp mengenai ketidakhadiran dalam undangan RDP Komisi II di DPRD Deliserdang belum merespon.

 

Sebelumnya, melalui Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang pada 16 Desember 2024, perihal surat permohonan pengunduran rapat. PT Pacific Medan Industri meminta pengunduran rapat tersebut menjadi bulan Januari 2025 dikarenakan pimpinan/manajemen sedang tidak berada di tempat. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *