Klaim Ditolak, Polis Dibatalkan Sepihak, Ahli Waris Lapor Prudential Ke Polisi
Medan, MEDIA SURYA – Seorang ahli waris dari nasabah Prudential Life Assurance kecewa. Dia adalah Fenistis Daya, ahli waris mendiang Percaya Daya, pemilik 1 polis asuransi jiwa di Prudential. Pasalnya, perusahaan asuransi itu menolak melakukan pembayaran uang pertanggungan meninggal dunia yang diklaimnya.
Menurut Feni, jika ditotal nilai uang pertanggungan meninggal dunia yang seharusnya dibayarkan pihak Prudential Life Assurance adalah Rp 3,1 miliar. “Sudah berjalan hampir 2 Tahun kami terus berupaya agar klaim cair, namun polis dibatalkan secara sepihak oleh Asuransi,”
Akan hal itu, jelas Feni, dirinya pun akan membawa kasusnya itu ke Jalur Hukum. “Pertama saya akan melaporkan Prudential Ke Polisi atas kasus Penipuan selanjutnya melakukan Gugatan ke Pengadilan,”.
Sudah 7 kali uang Premi kami bayarkan, lanjut Feni. Dan sudah 2 Tahun kami terus bersabar. Saat ini, kami akan terus mendapatkan hak kami.
“Kami sudah melapor ke Polrestabes Medan, saat ini kami sedang menyiapkan bukti pembayaran polis kami itu,” pungkas Feni kepada wartawan.
Senada dengan Feny, Astuti Daya Adik dari Almarhum Percaya menceritakan bahwa awal mulanya Agus Lase, agen dari Prudential menawarkan Asuransi kepada Almarhum. Tertarik akan tawaran itu, saya pun mengikutsertakan Abang saya menjadi peserta Polis.
“3,5 Juta Premi Perbulan abang saya itu. Tepatnya, tanggal 5 Maret 2021 Polis atas Nama Almarhum Percaya diterbitkan,” beber Astuti.
Namun bukan diinginkan, lanjut Astuti, Sebulan kemudian abang saya meninggal dunia. Oleh Agus, kami diminta untuk tetap membayar Polis sampai klaim meninggal dunia diajukan.
“Iya, sambil mengurus semua berkas kematian, saya tetap bayar premi Polis abang saya hingga 7 kali bayar sesuai arahan Agus. Setelah itu, pada bulan 9, Agus menyuruh kami bersabar menunggu Tim dari Prudential turun,” beber Astuti.
Nah, dari sejak bulan 9 Tahun 2021 kami sudah bersabar namun secara sepihak polis Abang saya dibatalkan oleh Prudential. Hal itu tentu saja tidak kami terima, karena kami merasa sudah membayar premi.
“Kalau begini, kami merasa menjadi korban penipuan. Kami akan terus meminta pertanggung jawaban Prudential. Puluhan juta uang Premi kami bayarkan, tapi setelah meninggal, mereka mau lepas tanggung jawab dengan membatalkan Polis abang saya,” pungkas Astuti.
Diketahui, dalam surat jawaban Prudential Life Assurance kepada Ahli Waris terkait pengajuan klaim meninggal Polis 13606317 atas nama Percaya Daya pada Tanggal 13 Desember 2021. Prudential membenarkan bahwa polis Percaya Daya telah diterbitkan pada Tanggal 5 Maret 2021. Namun anehnya, dipoin lain, prudential juga menjelaskan bahwa hasil dari penelusuran, peserta tidak pernah membeli asuransi Prudential. Menjadi pertanyaan, apakah Percaya Daya peserta Polis atau tidak ?.
Selain itu, Prudential mengakui bahwa tanggal 11 Mei 2021 telah menerima pengajuan klaim meninggal dunia Percaya. Namun dipoin lainya, Prudential juga menjelaskan bahwa peserta tidak pernah mengajuan kliam meninggal dunia. Hal ini semangkin menjadi pertanyaan, yang manakah yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, tim belum bisa mendapat klarifikasi dari pihak Prudential.
Dan dari data yang ada, Prudential juga tidak menjelaskan dengan rinci apa alasan dibatalkannya Polis atas Nama Percaya Daya. Ada apa dengan Klaim Percaya Daya ?. (Agung)