Labuhanbatu,mediasurya.id – Terdakwa kasus narkoba, Khairul Arifin alias DK mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu sesaat setelah sidang pembacaan eksepsi terhadap dirinya.
Menurutnya, dirinya telah dipaksa untuk menjadi tumbal dari dalam kasus narkotika yang menjerat nama Endar Muda Siregar alias kendar.
Dirinya disangka menggunakan akun facebook bernama Cina Lain dan menyuruh terdakwa Endar Muda Siregar (sebelumnya telah disidang) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan mengantarkannya ke Davi (DPO).
Dirinya disangkakan menjadi bos dari Endar Muda Siregar dan telah melarikan diri ke Jambi. Sehingga, pada Minggu (29/11/2024) Khairul Arifin diamankan di Jambi oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Namun, menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan yang disangkakan oleh polisi terhadap dirinya. Sehingga, seusai sidang, Senin (3/3/2025), Khairul Arifin histeris dan mengaku akan membongkar jalur mafia sabu di Kabupaten Labuhanbatu.
“Saya itu tiga kali dipanggil untuk menemui CW (diduga mafia), saya disuruh main, saya tidak mau. Saya pernah didatangi oleh CW saat di dalam sel Polres Labuhanbatu,” ungkap Khairul Arifin.
Katanya, akun cina lain yang dituduhkan kepada dirinya tersebut adalah kekeliruan dari penyidik dan itu bukanlah dirinya.
“Aku akui kalau aku ini tidak baik. Aku yakin mereka tidak lebih baik dari aku. Kalau itu sabu milik aku, ku akui itu punyaku. Tapi ini memang bukan aku. Kapan Labuhanbatu ini mau maju, kalau hukum ini bisa dibeli sama mafia. Saya janji akan buka-bukaan terhadap kasus mafia ini,” katanya.
Sementara, Halomoan Panjaitan, penasihat hukum terdakwa mengaku kliennya tersebut disangkakan dalam DPO yang dikaitkan dengan Endar Muda Siregar.
“Disitu, klien kami ini disangkakan bahwa dirinya ini pemilik dari akun Cina Lain yang menyuruh Endar Muda Siregar agar mengantarkan narkotika jenis sabu,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Halomoan Panjaitan.
Namun, berdasarkan keterangan Endar Muda Siregar, pemilik akun Cina Lian tersebut adalah seorang pria bernama Budi.
“Padahal, dalam BAP maupun persidangan, fakta hukumnya, Endar Muda Siregar mengaku bahwa pemilik akun Cina Lian itu bukanlah DK, melainkan seorang bernama Budi,” ungkapnya.
Sehingga, ungkapnya, terdakwa Khairul Arifin histeris akibat dirinya disangkakan sebagai pemilik akun Cina Lain yang tidak pernah dimilikinya.
“Dia ini terpidana, dia kooperatif. Ketika sabu itu milik dia, dia akan mengakui kalau itu milik dia. Tapi kalau barang itu bukan milik dia, maka dia tidak akan mengakuinya,” katanya.(Red/Tim)