Medan, Medi Surya – Adi Warman Lubis, Ketua LSM Penjara Sumut, menyatakan kekecewaannya terhadap PT Budi Sukses Perkasa. Hal ini disampaikan menyusul ketidakresponan perusahaan terhadap surat yang dikirim oleh LSM Penjara Sumut, pada Jum’at.(26/7/24)
Menurut Lubis, salah satu kliennya, Dedek Anriani Nasution, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama tiga bulan, hanya menerima gaji untuk dua bulan dan kemudian diberhentikan secara sepihak. Selain itu, Nasution mengalami pemotongan gaji karena tidak masuk kerja akibat sakit, serta ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
LSM Penjara Sumut juga mengamati bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk ratusan karyawan. “Alamat perusahaan yang dimaksud adalah di Jl. Willem Iskandar, Komplek MMTC, Blok E No. 42”, jelas Lubis.
Lubis menegaskan bahwa meski pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menanyakan hak-hak karyawan dan ijazah yang ditahan, tidak ada tanggapan dari PT Budi Sukses Perkasa.
Lubis juga mengungkapkan bahwa, LSM Penjara Sumut berencana untuk membawa masalah ini ke jalur hukum guna mencegah korban berikutnya akibat praktik semacam ini. “Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak karyawan ditegakkan dan ijazah yang ditahan dikembalikan”, tutup Adi Warman Lubis.(Red/Tim)