Mediasurya.id, Surabaya

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU M.Fanshulullah Asa tekankan berbagai prioritas sebagai program 100 hari kerjanya dihadapan para awakmedia, Kamis (15/2/2024) di Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya.

Beberapa isu diangkat, khususnya pembukaan monopoli perdagangan bahan bakar minyak (BBM) Penerbangan atau avtur dan persaingan di platform digital. Dalam diskusi media tersebut, turut hadir Anggota KPPU Rhido, Jusmadi dan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno.

Pada sektor minyak dan gas, Ketua KPPU menjelaskan bahwa KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasimelalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapaperbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar.

Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi tertentu. Kondisi ini antara lain meliputi kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor
13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadappemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan denganprinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota danpenyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram (3kg).

Hal ini sejalan dengan tidak terpenuhinya target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkanoleh Pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR), dan baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai.

Salah satu penyebabnya adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama Pemerintah denganbadan usaha (KBPU), dimana dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Untuk itu KPPU akan mengidenfikasihambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota.

Diharapkan insiatif tersebut akan menghemat anggaranSidang Perdana Perkara Kemitraan Sektor Kelapa Sawit di Kabupaten Buol. subsidi LPG secara signifikan setiap tahunnya.

Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.

KPPU akan mendalami putusan-putusan untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia. Sebagai langkah awal penegakanhukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing, serta kasus jasa logistik yang melibatkan salahsatu pemain lokapasar besar di Indonesia.

Selain itu, KPPU juga akan mendalami isu P2P (Peer to Peer) Lending atau pinjaman online di bidang pendidikan yang melibatkan PT Inclusive Finance Group (Platform DanaCita).

KPPU melihat P2P Lending ini adalah sebagai solusi pendanaan bagi pelajar maupun mahasiswa yang masih menempuh studi di pendidikan tinggi.

Sementara suku yang ditetapkan oleh P2P Lending DanaCita kepada mahasiswa mencapai 0,1% per hari. Biayabunga ini, selain tidak sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa suku bunga untuk pendanaan produktif adalah di bawah 0,1% per hari, tindakan DanaCita ini juga tidak sejalan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebut bahwa pemenuhan hak mahasiswa yangkurang mampu untuk dapat menyelesaikan studinya salah satunya adalah melalui pinjamandana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Untuk itu, produk ini perlu diatur lebih lanjut. Dari sisi persaingan usaha, KetuaKPPU mengingatkan agar jangan sampai terjadi monopoli atas jenis produk ini oleh pelaku usaha tertentu melalui perjanjian eksklusif antara pihak kampus dengan DanaCita, ataupun melalui penciptaan hambatan masuk bagi P2P Lending lain yang ingin memasuki pasar tersebut. Untuk itu, KPPU akan meneliti persoalan tersebut lebih jauh dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk DanaCita maupun perguruan tinggi yang telah memperkenalkan produk dengan DanaCita. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *