Medan, MEDIA SURYA – Sebagai Anggota Legislatif berfungsi dalam tugasnya
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Haris Kelana Damanik menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk taat dalam menjalani aturan yang ada di Kota Medan khususnya terkait perizinan bangunan wajib melaksanakan retribusi izin bangunan merupakan salahsatu sumber meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, yang penggunaan nanti dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Berdasarkan hasil sidak di lapangan, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat aturan, masih banyak ditemukan bangunan tidak memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG),” kata Haris Sabtu (24/2/2024).

Dalam kaitan ini ungkap Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, pihaknya juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RPD) dengan mengundang beberapa instansi terkait serta pemilik bangunan.

Menurut Haris, guna dukungan capaian realisasi program prioritas Walikota Medan, pihaknya terus fokus menjalankan tugas dan fungsi, melakukan pengawasan pembangunan dengan harapan retribusi penerbitan PBG di Kota Medan dapat terpenuhi guna peningkatan PAD serta penataan estetika kota.

Masih menurut Haris, melalui pengawasan Komisi IV kepada Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait, terbukti PAD dari sektor perizinan PBG terus meningkat.

“Untuk itu kita terus menodorong OPD Pemko Medan berupaya menggali potensi PAD guna mendukung pembangunan Kota Medan ke arah lebih baik,” ujar Haris Kelana.

Menurut Haris melalui kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dan DPRD untuk menggali potensi PAD. Maka, APBD Pemko Medan TA 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 8,2 Triliun akan terus lebih meningkat lagi pada tahun berikutnya.

Di tahun 2024 ini, Komisi IV DPRD Medan akan meningkatkan pengawasan untuk perbaikan infrastruktur dan estetika kota serta peningkatan sumber PAD.

Seiring dengan itu, juga fokus melakukan pengasawan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di setiap Rumah Sakit (RS). Begitu juga masalah PBG, pengelolaan sampah menuju kota yang asri dan bestari.

Pada kesempatan itu, Haris Kelana Damanik tetap memberikan arahan kepada seluruh pemilik bangunan di Medan ditekankan dan diwajibkan supaya mengurus PBG bila mendirikan bangunan. Kepada OPD terkait supaya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik.

Pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan agar diberikan sanksi tegas guna memberikan kesadaran efek jera. Diyakini dengan sanksi tegas akan mampu meningkatkan kesadaran mengurus izin yang akhirnya meningkatkan PAD.(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *