Medan, MEDIA SURYA – Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST MH renponsif terhadap aspirasi masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Selasa (27/02/2024).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan menuturkan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.
Dalam pembahasannya, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan di lapangan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.
Sesuai dengan himbauan Wali Kota Medan terhadap bangunan yang ada di Kota Medan, bahwa tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan. “Kita melihat masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan sampai ke pengadilan, artinya kurangnya pengawasan dari dinas terkait, Saya pikir jika izinnya telah sesuai, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini”, tutur Haris Kelana.
Ditambahkan Haris, Kita trus berkordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan dan bila sudah ada izin bangunan sesuai peraturan tidak akan ada masalah karena izin,
“Guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” imbuhnya. (Nurlince Hutabarat)