Medan, MEDIASURYA – Guna menciptakan rasa aman, Polsek Medan Barat berhasil membekuk seorang pelaku curanmor yang cukup meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Medan Robi S.E, MAP Barus dari Fraksi PDI Perjuangan menuturkan,
Kota Medan Ibukota Sumatera Utara
Berdasarkan data dari data Dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per-1 Maret 2023, capaian UHC Kota Medan sebesar 2.434.358 jiwa atau 96,33 persen dari total jumlah penduduk Kota Medan sebesar 2.527.050 jiwa.
Tentunya untuk jabaran Kamtibmas dalam ketentuannya, Kapolri telah menerbitkan dasar hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Menyadari dampak gangguan keamanan obvitnas bersifat nasional, dan pengamanan obvitnas bukan hanya tanggung jawab Polri tetapi pihak-pihak lain seperti satuan keamanan internal dan masyarakat adanya kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan tugas Polri dibantu oleh Kepolisian Khusus PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Hal ini diungkap Robi Barus di Jln Putri Hijau Medan, Kamis, (1/2/2024) di Medan
“Semoga Kota Medan semakin aman dan kondusif apalagi jelang Pesta Demokrasi Pemilu Pemilihan Presiden, DPD RI, Caleg DPR RI, DPRD Tingkat I dan DPRD Kota nanti, Rabu, 14 Pebruari 2024,” jelas Robi Barus.
Robi Barus yang juga Caleg dari Dapil I Kota Medan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru Apresiasi Kinerja Kapolsek Medan Barat & Personilnya.
“Saya mengapresiasi kinerja Polsek Medan Barat yang serius fokus guna menciptakan keamanan seperti curanmor dan curas meresahkan masyarakat,” tutur Robi Barus mantan Kepling ini.
Semoga seluruh Kapolsek dan Personil Polsek Medan Barat dan lain dilindungi Tuhan senantiasa dalsm tugasnya sebagai pengayom yang presisi, ” imbuhnya.
Sebelumnya seorang pelaku berinisial DW (29) warga Jalan Kambes, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Labuhan diamankan polisi dari kediamannya tersebut tanpa perlawanan. “Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/I/2024/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 29 Januari 2024. Atas pelapor Debi Armansyah SE, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang, Rabu (31/01/24).
Kata Kombes Teddy Marbun menyebutkan, kronologis kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Sei Deli No 63 – D, Kelurahan Silalas, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor NMax. Kemudian tersangka membawa pergi sepeda motor Nmax warna biru BK 6959 AKP milik korban ke Marelan. Kemudian menemukan seorang perempuan dan selanjutnya sepeda motor itu di gadai sebanyak Rp 5 juta.
Selanjutnya, dari laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, berdasarkan keterangan korban dan saksi – saksi, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengetahui tersangka. Kemudian dari informasi yang dapat dipercaya.
Tim mengetahui tentang keberadaan tersangka, mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Medan Barat melihat tersangka lalu melakukan penangkapan dan kemudian petugas melakukan intograsi kepada DW.
DW mengaku telah melakukan pencurian dan menggadaikan atas 1 unit sepeda motor Nmax warna biru BK 6959 AKP. “Tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” jelas Kombes Teddy Marbun.
Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Nmax BK 6959 AKP. (Nurlince Hutabarat)