MEDAN, MEDIASURYA.ID – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKPCKTR) kota Medan melihat permasalahan tembok yang didirikan menutupi akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II dari segi perizinannya.
Hasyim melihat seolah permasalahan pembangunan tembok yang jelas menyalah karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diarahkan ke masalah kepemilikan tanah. Sehingga, warga kompleks yang menjadi korban, karena berlarut-larutnya persoalan warga yang sampai saat ini harus menderita dan tidak lagi mendapat akses jalan akibat adanya dugaanya perseteruan antara kedua pemilik properti atau Komplek.
Hal ini dituturkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini kepada awak media menanggapi video kiriman warga terkait sidang lapangan yang dilakukan Dinas DPKPCKTR kota Medan, Kecamatan Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, kepala lingkungan, pemilik Komplek Tata Residance, Darwin Halim dan warga Komplek Katamso Square Tahap II.
Hasyim mengungkapkan jika langkah yang dilakukan oleh Dinas DPKPCKTR kota Medan sudah benar dengan menyurati Darwin Halim selalu pihak yang melakukan penembokan jalan akses masuk agar membongkar sendiri tembok yang dibangun. “Setahu saya sudah ada dua surat peringatan yang diberikan, saya ingin tahu apakah surat peringatan ke tiga sidah diberikan. Jika sudah segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran,” sebut Hasyim, Kamis (25/4).
Menurut Hasyim, baik Camat Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas tembok.
“Antara Hartono dan Darwin Halim itu dibuat pada kasus berbeda terkait pembuktian kepemilikan tanah. Ini masalah kepentingan untuk masyarakat umum dan juga penghuni kompleks,” terang Hasyim.
Sementara itu, Aseng perwakilan warga Komplek Katamso Square Tahap II menjelaskan ketika pihak dari Dinas DPKPCKTR kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan serta kepala lingkungan turun mengatakan kepada Darwin Halim yang diketahui melakukan penembokan jalan mengatakan jika jalan merupakan milik umum. Darwin Halim tidak berhak melakukan penutupan jalan milik umum, sebab berdirinya bangunan tentu harus ada akses jalan yang disediakan.
“Kata pihak kepling, kalau Darwin Halim salah karena telah menutup jalan dengan tembok sehingga warga atau masyarakat tidak dapat melintas. Ada batas kepemilikan tanah dan ada juga untuk akses jalan wajib diberikan. Jika tidak warga tidak akan bisa masuk. Sembari meminta surat surat kepemilikan tanah warga Komplek agar dilakukan pengukuran batas tanah dan jalan,” terang Aseng.
Aseng juga mengatakan, meski Darwin Halim ngotot agar bahwa pembangunan tembok tidak salah karena diatas tanah miliknya, pihak DPKPCKTR kota Medan tetap mengatakan penembokan tidak diperbolehkan karena menyangkut akses Jalan umum. Dan meminta Darwin Halim dan Hartono agar datang ke kantor Dinas untuk menyelesaikan permasalahan batas tanah masing masing dengan membawa surat surat kepemilikan tanah. “Jika saat pertemuan nanti tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka kata pihak Dinas yang pakai kaca mata akan meminta Satpol PP Kota Medan membongkar tembok setinggi 2 meter dengan panjang 5 meter itu,” terang Aseng mewakili warga Komplek.
Terpisah, Kadis PKPCKTR kota Medan, Alexander Sinulingga saat di konfirmasi media, belum memberi tanggapan dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim media ke WhatsApp pribadi mantan Plt. Kadis Pendidikan kota Medan ini. (Nurlince Hutabarat)