Medan, Media Surya – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menghadiri dan sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding-MoU) dalam rangka penguatan tata kelola hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Ballroom Hotel JW Marriott Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (18/12/2024).

Kejati Sumut melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dan PT Pelindo.

Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini antara lain untuk melaksanakan sebagian tugas wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, dan penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tetapi juga berperan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD.                                                                                                                                    
“Penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus meruakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” tandasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka penguatan tata kelola hukum, terutama dalam mendukung operasional PLN di wilayah Sumatera Utara dan PT Pelindo di Sumatera Utara.

Selain dihadiri Kajati Sumut, hadir juga Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Andri Ridwan, SH, MH, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, General Manager PLN UIP Sumbagut, Hening Kyat Pamungkas, beserta jajaran Manajemen PLN UID Sumut dan UIP Sumbagut .

Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan operasional yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kerjasama ini, PLN UID Sumut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, baik dalam penyelesaian hukum, pengamanan aset, maupun penerapan kebijakan yang relevan dengan sektor kelistrikan. Kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara,” kata General Manager PLN UID Sumatera Utara Agus Kuswardoyo.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama juga dihadiri Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nanang Dwi Priharyadi SH, MH, Kasi Perdata Chairul Fadli, SH, Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH dan Para Jaksa Pengacara Negara pada Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT PLN, Kajati Sumut juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pelindo (Persero) dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) turut dihadiri oleh Executive Director 1 PT Pelindo (Persero) Ichwal Fauzi Harahap beserta jajaran.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *