MEDAN,Media Surya -Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Penerangan Hukum secara daring (zoom) dengan tema : Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting diikuti sekitar 37 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Puskesmas se-Kotamadya Binjai, Rabu (9/10/2024).

 

Penerangan Hukum menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH dan Kasi Penkum Adre W. Ginting, SH,MH sekaligus membuka kegiatan dengan menyapa seluruh peserta zoom.

 

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi sebuah daerah dalam pengembangan sumber daya manusianya adalah masih ditemukannya masyarakat, khususnya anak-anak yang menderita gizi buruk atau stunting. Persoalan stunting ini adalah persoalan kita semua, karena anak-anak inilah yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa ini.

 

“Menghadapi pasar global atau pasar bebas dan masuknya tenaga kerja asing serta sektor usaha asing ke Indonesia akan menjadi tantangan baru bagi kita dalam mempersiapkan SDM yang handal, kalau anak-anak stunting tidak kita atasi dari sekarang, bagaimana nantinya kita bisa bersaing dengan dunia luar,” paparnya.

 

Kejaksaan dalam hal ini, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut mendukung program pemerintah dalam mengatasi permasalahan stunting. Itu sebabnya, Kejati Sumut mendorong lurah, kepala desa maupun camat agar benar-benar dalam memanfaatkan anggaran yang ada. Apabila di daerahnya masih ada ditemukan anak stunting, segera atasi dan bila perlu Kejaksaan siap mendampingi program yang bertujuan untuk mengatasi masalah stunting.

 

“Persoalan gizi anak sesungguhnya harus menjadi perhatian kita sejak anak masih dalam kandungan, itu sebabnya pemerintah saat ini sangat konsen dalam mengawal perencanaan kehamilan dan pasca kelahiran seorang anak agar memperoleh asupan gizi yang cukup,” paparnya.

 

Kota Binjai sebagai salah satu kota yang sangat berkembang, kata Yos A Tarigan dan kota ini menjadi salah satu pilihan tempat tinggal bagi warga masyarakat yang kerja di Medan, Langkat dan Deli Serdang. Masyarakat yang tinggal di kota ini juga sangat beragam, ada yang masuk dalam kategori miskin dan ada juga masuk dalam kategori sangat miskin (miskin ekstrim).

 

“Miskin ekstrim ini yang perlu diwaspadai karena boleh dikatakan mereka satu hari belum tentu makan dan tidak punya tempat tinggal. Kalau mereka punya anak, maka anaknya ini yang berpotensi stunting. Secara khusus, kita mengapresiasi Pemko Binjai yang tergolong berhasil dalam mengatasi masalah stunting dan ini harus dipertahankan ke depan,” tegasnya.

 

Yos A Tarigan menambahkan, persoalan stunting adalah tanggungjawab kita bersama. Kita harus bersama-sama dan berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan ini. Terutama dalam mempersiapkan anggaran 2024/2025, pemerintah harus mengalokasikannya untuk pencegahan dan penurunan angka stunting.

 

“Antara lain bisa lewat pemberian subsidi Pemerintah Kecamatan kepada warga masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah dan memastikan akses mereka terhadap pemenuhan makanan bergizi,” katanya.

 

Selanjutnya Kasi Penkum Adre W Ginting memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah agar program penerangan hukum terkait masalah stunting ini bisa digelar secara berkesinambungan.

 

“Ini adalah penerangan hukum perdana dengan Pemko Binjai dalam penanganan masalah stunting, ke depan kita akan lakukan penerangan hukum dengan topik yang berbeda,” tandasnya.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *