PEKANBARU, MEDIA SURYA – Kejaksaan Negeri Pelalawan Belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang baru (SPDP) yang dilayangkan Polsek Pangkalan kuras terkait kasus Iwan SS. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amul Huzni, Senin (15/05/23).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah mengembalikan berkas surat SPDP kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan Iwan SS ke Polsek Pangkalan Kuras. Pengembalian itu dikarenakan penyidik Polsek Pangkalan Kuras tak Kunjung mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Tak salah saya kembalikan Surat SPDP ke Polsek Pangkalan Kuras pada Okotber 2022 lalu,” Kata Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni

Sementara itu, Polsek Pangkalan kuras menyebutkan SPDP yang dikembalikan kejari pelalawan belum diketahui pihak Polsek.

“Saya baru dengar SPDP dikembalikan dari kejaksaan Negeri Pelalawan, surat itu SPDP belum ke tangan saya, mungkin surat itu kembalikan ke Polres Pelalawan,” ujar Iptu Rio Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.

Meskipun demikian, pihak Polsek Pangkalan Kuras akan kembali membuat surat SPDP yang baru kejaksaan negeri pelalawan.

“Kemungkinan besok saya akan membuat SPDP baru perkara Iwan SS ke Kejari Pelalawan,” ujarnya.(15/5/2023)

Ketika dikonfirmasi ulang terkait kasus Iwan SS, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Rio lewat WhatsApp mengaku akan kembali berkordinasi ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Iya bang, tahapannya saya akan koordinasi dulu ke kejaksaan, menanyakan perihal SPDP tadi. Kalau memang sudah di kembalikan, SPDP akan di kirim kembali, begitu bang,” ujarnya singkat, Jumat (19/5/2023).

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Alex Situmorang yang merupakan korban mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian khususnya Polsek Pangkalan Kuras yang berjanji akan segera memproses dengan cepat kasus ini hingga menjadi atensi Kapolres Pelalawan.

“Saya sangat sangat kecewa bang, Janji mereka katanya akan melakukan gelar, sampai sekarang tak ada kabar. Sekarang saya dengar kabar SPDP dikembalikan dan akan berkoordinasi lagi ke pihak Kejari Pelalawan. Sebenarnya ada apa dengan Polsek pangkalan kuras, kenapa sepertinya takut dengan sosok Iwan SS,” ujarnya dengan nada kesal.

Rencananya korban dan saksi Alex Situmorang akan mengadukan hal ini ke Propam Polda Riau jika hal tersebut berlarut – larut kembali tanpa ada kemajuan.

“Saya dan saksi – saksi saat kejadian akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras ke Propam Polda Riau jika hal tersebut tetap jalan ditempat,” Pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *