Medan,Media Surya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan pemain Tim Nasional (Timnas) U-20 Irfan Raditya (IR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. Irfan terlibat kasus korupsi dengan nilai proyek Rp795 juta di UIN Sumut.

 

“Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat (4/10/2024).

 

Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.

 

Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan. Tim intel Kejari Deli Serdang Kejaksaan menjemput paksa Irfan karena yang bersangkutan sudah mangkir dalam 10 kali panggilan pemeriksaan.

 

“Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa,” ujar dia.

 

Setelah dijemput paksa, pihaknya juga langsung menetapkan IR berstatus tersangka untuk dilakukan penahanan pemain sepak bola kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara itu.

 

Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu juga telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

 

Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 

Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

 

Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *