Binjai, Media Surya – Kejari Binjai telah melakukan Penangkapan Tersangka RSN yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. (10/12/24).
RSN Diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 1 miliar rupiah, Tersangka RSN sendiri diketahui bertindak selaku Direktur pada CV. Taufan, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
Penetapan tersangka terhadap RSN digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada tanggal 13 November 2024 dan langsung diusulkan untuk dilakukan adanya tindakan penahanan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya lakukan upaya penangkapan sekaligus untuk penahanan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN tersebut, Selasa (10/12).
Dimana di ketahui didalam pelaksanaan pengadaan Barjas tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil, namun faktanya dilakukan oleh 1 orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan milik RSN.
Atas tindakan RSN, kerugian negara nyaris mencapai angka 1 Miliar atau tepatnya Rp.952.402.563, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai.
Dalam keterangan Kajari Binjai Jufri Nasution SH MH, di wakili Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang SH, dan Kasi PB3R Kejari Binjai Zefri Pandapotan Simamora SH menerangkan “Hari ini kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563, dan tersangka RSN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai ” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai.
Lanjutnya Noprianto Sihombing, mengatakan “dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka namun yang satu dalam keadaan sakit. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain Kedepannya ” Ujar Noprianto Sihombing.(SR)