MEDAN,mediasurya.id – Kejaksaan Negeri Batu Bara akhirnya menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja software perpustakaan digital dan media Ilyas Sitorus MPd, Jumat (11/4/2025) pukul 14.00 WIB

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasi Intelijen, Oppon Siregar mengatakan Ilyas Sitorus (58) terlibat langsung pengadaan belanja software perpustakan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021.

 

Dimana saat pengadaan Ilyas Sitorus menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Kasus ini bermula saat CV. RAK menjadi pemenang tender pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP senilai Rp 2,1 miliar. Sumber anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

 

Tetapi proyek tersebut tidak sesuai kontrak lantaran PT. LE Digital hanya mengganti logo, warna, dan nama software yang sebelumnya sudah dipasarkan sejak Januari 2021.

 

Dan Ilyas Sitorus ditahan selama dua puluh hari terhitung, Jumat 11 April 2025 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

 

“Berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar” kata Oppon Siregar lewat siaran pers Nomor : 06/Penkum/04/2025.

 

Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan pengadaan software tersebut hanya berupa CD, yaitu program perpustakaan digital, dilengkapi username dan password, serta satu kaos bertuliskan “Literasia” untuk masing-masing sekolah penerima.

 

Kemudian, sebanyak 246 sekolah dari total 284 tercantum dalam kontrak menerima paket ini dalam sebuah acara di Hotel Singapore Land pada 24 September 2022.

 

Akibat perbuatannya, tersangka Dr Ilyas Sitorus dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Diketahui, Ilyas Sitorus menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara masa pemerintahan Bupati Zahir – Oky Iqbal Prima periode 2018-2023. Setelah kasus dugaan korupsi belanja software mencuat lalu Ilyas lompat jabatan ke Pemprov Sumut.

 

Ilyas Sitorus bergelar incek ini telah melanglang buana jabatan strategis setingkat eselon II di Pemprovsu, yaitu Plt Karo Pemerintahan Umum Setdaprovsu, Plt dan Karo Humas dan Peprotokolan Setdaprovsu.

 

Kemudian, Kadis Pendidikan Batu Bara dan Ilyas Sitorus ditetapkan tersangka saat pejabat aktif Kadis Kominfo Sumut era pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Bobby – Surya. (Red/Tim)

 

By Reporter Galung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *