Langkat, MEDIA SURYA News – Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.

 

 

Kejaksaan Negeri dan Polres Langkat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan

Terhadap atas nama Paino di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.

 

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, didampingi Kajari Langkat, Mei Abito Harahap.

 

“Rekonstruksi perkara tindak pidana terkait kasus pembunuhan terhadap Paino diperagakan sebanyak 91 adegan,” kata Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (9/3).

Rekonstruksi menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

 

Faisal menambahkan, ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rekonstruksi tersebut. Masing-masing dekat tepi sungai pinggir jalan, warung Amiran, di rumah Ganda, lokasi titi rusak perkebunan sawit, Simpang Bukit Hati, rumah Mpok Atik, dan Gudang sawit milik tersangka LSG alias Tosa.

“Rekonstruksi dilaksanakan Rabu, 8 Maret 2023, dimulai 13.50 WIB sampai 22.00 WIB. Dihadiri Danyon A Pelopor Sat Brimob Poldasu, AKBP Junaidi, Kasat Intelkam, AKP M Syarif Ginting, Kasat Reskrim, Iptu Luis Beltran Krisnadhita Mariasing, Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy, dan penasihat hukum terdakwa,” tandasnya. (candra)

One thought on “Kejaksaan Negeri dan Polres Langkat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Paino”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *