Medan, MEDIA SURYA – Akhirnya Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.
“Betul, dari hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Dalam kasus ini, Hadi menuturkan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka.
“Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.
Lalu disebutnya lagi bahwa penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.
Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka yakni, A Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.