Asahan, Media Surya – Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP Marganda Aritonang inspeksi mendadak (Sidakk) ke Sat Lantas Polres Asahan, Rabu (7/2/2024).
Dalam Sidak tersebut, AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasat lantas polres Asahan AKP Dwi Himawan Chandra S.i.k,M.M. Kanit Regident Iptu Syamsul Bahri SH dan Baur SIM Aiptu Nauli P .Siregar melakukan supervisi di beberapa ruang pelayanan pengurusan SIM (surat izin mengemudi).
AKBP Marganda Aritonang mengatakan, penyelenggaraan pelayanan SIM di Sat Lantas Polres Asahan cukup bagus. “Ya bagus, ada tiga item yang harus dipenuhi oleh publik yaitu waktu, waktu pelayanan di sini sudah tercantum, kemudian ada biaya yang harus dibayarkan itu sudah tercantum sesuai dengan PP 76 tahun 2020, kemudian maklumat pimpinan sudah dicantumkan,” imbuhnya.
“Sudah kita lihat tadi semua mekanisme sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari besaran biaya dan kepastian waktu sudah ditempel di dinding informasi Satlantas Polres Asahan,” ucapnya.
AKBP Marganda Aritonang menjelaskan praktek mengemudi juga sudah mengunakan huruf S dari angka delapan yang beberapa waktu lalu baru diperbaharui.
Kasat Lantas Polres Asahan AKP Dwi Himawan Chandra SIK .MM mengatakan, beberapa item tadi menjadikan koreksi untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. “Kami harapkan masukkan dari Kasubdit Regident menjadikan koreksi bagi kami dan ke depan untuk meningkatkan lagi pelayanan kami kepada masyarakat, seperti membuat kenyamanan kepada masyarakat. (SR)