Batu Bara, Media Surya – Sebanyak 42 sepeda motor berbagai merek yang menggunakan knalpot brong diamankan Polres Batu Bara. Itu didapat dari hasil razia yang digelar sejak hari pertama puasa Ramadhan atau Selasa (12/3/24), hingga Minggu (17/3/24) kemarin.

Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Hotlan W Siahaan mengatakan, terhadap pengendara ke 42 sepeda motor tersebut diberikan tilang. Sedangkan sepeda motornya diamankan di kantor Satlantas Polres Batu Bara.

“Penertiban ini kita lakukan atas atensi pimpinan menyikapi keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan dan keselamatan di jalan. Juga dalam rangka Ops Keselamatan Toba 2024,” ujarnya, Senin (18/3/24).

Dikatakan Siahaan, terlebih saat bulan Ramadhan ini sangat banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pimpinan.

Masyarakat yang menjalankan sholat taraweh dan sholat subuh sangat terganggu atas aksi balap liar, menggeber-geber sepeda motor dan knalpot brong yang sangat membisingkan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemberian tilang dan diamankannya sepeda motor bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat. Kemudian, agar jera dan tidak melakulan balap liar yang dapat mengancam diri dan orang lain serta knalpot brong yang mengganggu dengan kebisingannya.

Terhadap sepeda motor berknalpot brong tersebut baru dapat diambil setelah menjalani sidang. Di sidang, pelanggar membayar diwajibkan membayar denda.

“Selanjutnya para pelanggar yang didominasi remaja harus membawa knalpot standar dan memusnahkan sendiri knalpot brong masing-masing,” jelasnya.(SR)

One thought on “Kasat Lantas Polres Batu Bara Amankan 42 Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Borong Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara”
  1. Mantap Bapak Kasat Lantas Kabupaten Batubara H W .Siahaan, utk menciptakan suasana aman dan nyaman dlm bulan suci Ramadan ini,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *