Medan, MEDIASURYA – Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa Aditiya Hasibuan sudah selesai menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Medan.
Putra AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, sudah resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan dan bisa kembali menghirup udara bebas. Aditiya Hasibuan bisa kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
“Sudah keluar atau bebas Aditiya Hasibuan,” tutur Nimrot saat dikonfirmasi Selasa (9/1/2023).
Nimrot menjelaskan lagi, bahwa Aditiya Hasibuan itu sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin itu juga mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
“Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin,” imbuhnya menutup.
Untuk diketahui, Aditiya Hasibuan merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pada persidangan, anak AKBP Achiruddin itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat itu, Aditiya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana 1 tahun dan enam bulan penjara.
Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 52.382.200,-
(NurlinceHutabarat)