Medan,mediasurya.id – Pengrusakan dan Pembongkaran Plang Lahan 64 Ha Milik Nurhayati di Desa Kota Galuh yang dilakukan Pihak PT.Indofood tanpa Dasar Hukum berbuntut Panjang. Rencana Nurhayati yang akan melaporkan Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan ke Bid Propam Polda Sumut yang melakukan pengamanan pembongkaran plang secara Illegal itu bukanlah Isapan jempol belaka, sebab Nurhayati pada Rabu (9/4/2025) siang Bersama kuasa Hukumnya Rico MT Simanjuntak,SH melaporkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,SIK, MH dan Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa ke Bid Propam Polda Sumut.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Nurhayati, Rico MT Simanjuntak, SH kepada wartawan, Kamis (10/4/2025) melalui via telepon selularnya. “Ya benar, Klien kami Nurhayati sudah melaporkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa ke Bid Propam Polda Sumut, dimana Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dengan Nomor SPSP2/62/IV/2025/SUBBAGYANDUAN ditwerima oleh Aiptu Holong Samosir denga nisi surat pengaduan, bahwa Nurhayati keberatan terhadap terlapor yakni Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan dimana Pernonel dari Intitusi kepolisian itu melakukan pengamanan pengerusakan/pembongkaran plang miliknya yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Nurhayati seluas 64 Ha” oleh pihak PT.Indofood di jalan Lintas Sumatera Perbaungan-Tebing Tinggi di Desa Kota Galuh-Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Rico.
Menurut Kuasa Hukum Nurhayati, Rico MT Simanjuntak, SH, laporan Nurhayati itu diterima dan akan ditindaklanjuti guna penyelidikan lebih lanjut, pasalnya pengerusakan dan pembongkaran yang dilakukan PT.Indofood terhadap plang lahan 64 Ha milik Nurhayati yang sudah dipancangkan Nurhayati sejak februari 2024 lalu atau sudah satu tahun lamanya itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung No.2690 K/Pdt/2023 Jo No.25/Pdt/2023/PT.MDN jo No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh.
“Lagian selama satu tahun Plang itu terpasang, namun Pihak PT.Indofood yang mengklaim lahan itu miliknya tidak pernah sama sekali menuntut Nurhayati secara hukum, namun ujuk-ujuk melkukan pengerusakan dan pembongkaran paksa yang tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah. Dan malah pembongkaran itu dibackup pengamanannya oleh Aaparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Serdang Bedagai dan Personel dari Polsek Perbaungan, apalagi pengerusakan dan pembongkaran ini dilakukan saat hari libur cuti bersama, Jum’at (4/4/2025) pukul 14.25 Wib lalu. Dengan dasar itulah Klien kami Nurhayati melaporkan Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan ke Bid Propam Polda Sumut ,” tegas Rico.
Dan yang anehnya lagi, pihak PT.Indofood hanya dengan bukti surat pernyataan saja yang bermohon ke Polres Serdang Bedagai untuk menurunkan Personelnya untuk Pengamanan Pembongkaran Plang Illegal itu malah disetujui oleh Kapolres Serdang Bedagai dengan menurunkan Personel Sabara dari Bagoprs Polres Serdang Bedagai dan Personel Polsek Perbaungan serta Barang Bukti Pengerusakan dan Pembongkaran Plang Lahan 64 Ha Milik Nurhayati ini disita dan diamankan di Polsek Perbaungan tanpa ada Bukti Lapor dari pihak PT.Indofood.
“Jadi selain Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Klien Kami juga melaporkan tindak pidana yang dilakukan PT.Indofood atas pengerusakan dan pembongkaran yang tidak mempunya dasar hukum itu dengan di backup Personel Polres Serdang Bedagai,” Kata Rico.
Sementara Nurhayati kepada wartawan, Kamis (10/4/2025) di kediamannya di Lubuk Pakam nengeaskan, bahwa pemngerusakan dan pembongkaran plang lahan 64 Ha di Desa Kota Galuh yang berbatasan dengan Keluarhan Tualang, Kecamatan perbaungan itu jelas sangat menyakiti hatinya.
“Saya sangat Sakit hati kepada pihak Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan, sejak penetapan inkrah pihak Polres Serdang Bedagai yang dimohonkan bisa melakukan pengamanan mulai dari Kontatering dan Eksekusi tidak pernah mau turun dengan alasan belum ada penetapan dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, namun pihak PT.Indofood yang sama sekali tidak pernah menggugat saya, kok tiba-tiba saja bisa melakukan pengerusakan dan pembongkaran plang saya secara illegal dan yang gak masuk akal lagi malah di backup oleh Personel Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan dengan alasan pengamanan,” Ujar Nurhayati.
Nurhayati menambahkan,”Dengan adanya laporan saya ke Bid Propam Polda Sumut yang mengadukan Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan ini, saya berharap keadilan kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk menindak Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan yang bertidak diluar Prosedural,” Ucap Nurhayati. (Red/Tim)