Belawan, MEDIA SURYA – Terungkapnya kasus laporan terkait tindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban RF, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka S, DS, dan LH. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (27/3/2024) siang. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing, memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus eksploitasi anak ini
“Melibatkan peran serta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang. Ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral,” tuturnya.
Kemudian disebutnya lagi,
“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban RF, namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini” ungkap Kapolres.
“Tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.” tutur Kapolres Janton Silaban.
Kapolres Janton Silaban menegaskan
“Komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi,” imbuh Kapolres mengakhiri.(Nurlince Hutabarat/Robby Napitupulu)