Medan, MEDIA SURYA – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Media menyampaikan paparan baik lisan maupun tulisan kepada Insan Pers menyampaikan berkomitmen membasmi kejahatan bekerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam I B/B dan PTPN IV Reguler II Simalungun
dan Stakeholder meningkatkan ekonomi dengan membasmi seluruh kejahatan tindak pidana pencurian dan penadah khususnya di Perkebunan.
Sesuai laporan yang diterima dari Polres maupun dari Polsek telah terjadi peristiwa penangkapan pencurian TBS sawit segar di berbagai tempat dan ini yang berhasil disampaikan dari Polres Simalungun ada menangkap 6 tersangka pencurian dan penadah kasus kejahatan pencurian kelapa sawit yang terjadi di Perkebunan PTPN IV Sidamanik Simalungun.
“Merupakan kejahatan hasil pencurian kelapa sawit baik secara individu dan kelompok yang tidak sah mencari keuntungan illegal. Guna menyelamatkan ekonomi Sumatera Utara, kita cegah kejahatan di Sumatera khususnya merugikan Perkebunan Negara maupun perekonomian Sumatera Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dalam paparannya, di Halaman Krimsus Polda Sumut, Rabu (12/6/2024).
Didampingi pejabat PTPN IV, Simalungun Kasubbid Humas AKBP Sonny Siregar, Pesonil Humas dan Ditkrimsus disampaikan Kombes Hadi, dari 6 tersangka pencuri maupun penadah dalam pengembangan masih mencari pelaku tersangka lainnya, Hadi menyebut
“Modus operandinya melakukan pencurian tandan buah sawit segar (TBS) dan brondolan dilakukan 6 para tersangka merupakan warga masyarakat sekitar yang bukan pekerja PTPN IV. Adapun inisial 6 tersangka yakni, RS, JMS, JMD, IH, SMD dan JE,” jelas Kombes Hadi.
Kemudian Kombes Hadi menyebut pasal yang dikenai baik terhadap penjarahan dan pencurian yakni Pasal 111 Yo Pasal 78 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 UU Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Lalu Kombes Hadi menyebutkan lagi
Kronologisnya, Senin (22/4/2024) Pukul 14.14 lalu sesuai perjanjian antara PTPN IV Regional II dengan PT Jaya Wira Manggala tentang Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu PTPN IV Regional II Tahun 2024 Nomor 2SKH/S /Per/04/II/2004. Pelaku SPV Admin OPS di PT Jaya Wira Manggala mendapat Pengamanan di PTPN IV Regional II. Kemudian Tanggal 14 Mei 2024 Pelapor bersama 3 (Tiga) Saksi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Afdeling 4 Kebun Bunga Talun Kondot Kab Simalungun dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus Kab Simalungun. Lalu melihat terlapor Iwan alias Tuken, Miduk, Rio, dan Ngapak sedang mengutip brondolan sawit diperkirakan 20 goni. Maka dilakukan tindakan penahanan.
Adapun barang bukti telah disita Penyidik 2 (dua) Timbangan (dua), 5 janjang sawit TBS, 5 (lima) ĝoni brondolan sawit, 3 buah tojok, 1 buah dodos, 1 buah kampak, 1 buah agrek pipa, 1 buah gancu, 1 buah keranjang timbangan, 1 buah truk warna kuning No Pol BM 8279 PB, 1 buah Kampak, 1 buah clurit, satu buah surat pengantar TBS kepada PT Sawita Jaya Sejahtera, 1 buah kampak, 1 karung brondolan sawit, 1 pasang sepatu hitam, 1 spd motor supra 125 hitam, 1 spd motor shogun hitam, 1 buah cangkul, 1 buah karung goni berwarna putih, 1 kemeja berwarna hijau bertuliskan komando khusus, 1 celana panjang berwarna hitam, 1 keranjang along-along, 1 spd motor Shogun Nomor Merek Rangka MH8BF456A9J187127, 1 Flasdish rekaman Vidio terjadinya rekaman pencurian sawit milik PTPN IV di blok Afdeling 4 blok 31 Kebun Bangun Desa Talun Kondot Kec Panombean Simalungun Sumut.
Dari kasus kejahatan yang rapi terprediksi dilakukan dengan bersama-sama sudah mencapai puluhan miliaran diperkirakan hitungannya selama 3 Tahun sehingga selain merugikan pekerja PTPN IV, PTPN IV juga merugikan nilai tambah perekonomian di Sumut. (Nurlince Hutabarat)