Tim anti rasuah melakukan penyegelan Kantor Partai NasDem (Nasional Demokrat) Kabupaten Labuhanbatu atau disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Rabu, (1/5/2024) malam.
Penyegelan Kantor Partai NasDem itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Non aktif Erik Adtrada Ritonga dan kawan-kawan.
Pantauan awak media dilokasi, melihat Kantor Partai NasDem Labuhanbatu di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara disegel tim anti rasuah.
Disegel itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.
Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, dkk.
Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.
Hingga berita ini ditayangkan media Surya tim KPK masih berada di lokasi kantor Partai NasDem Labuhanbatu.( IS/Red )