Medan, Media Surya – Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti itu disaksikan unsur forkopimda yang dipimpin Kajari Binjai, Jufri.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah,” ujar Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, Kamis 25 Januari 2024.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan bersama air.
Sementara bareng bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Dari 117 perkara itu, ia menguraikan, 85 perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 gram sabu, 533 butir pil ekstasi dan 67,05 gram daun kering ganja.
“Kemudian 25 perkara orang dan harta benda atau oharda, 7 perkara keamanan dan ketertiban umum atau kamtibum serta ada 16 unit telepon genggam,” bebernya. Ia menambahkan, 117 perkara yang sudah inkrah itu merupakan periode dari Agustus 2023 sampai Desember 2023. Pemusnahan barang bukti itu, katanya, merupakan bagian dari melaksanakan putusan pengadilan.
“Dengan kita melaksanakan ini (pemusnahan barang bukti) maka tuntas lah penanganan perkara dari masing-masing perkara. Dengan pemusnahan ini kita menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan setiap penegakan hukum,” katanya.
Juga terkait dengan perkara narkotika, ia menegaskan, Kejari Binjai bersungguh-sungguh yang menyatakan perang bersama melawan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan itu jika dijumlahkan dengan uang mencapai puluhan juta rupiah. (SR)