Binjai, MEDIA SURYA – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan sosialisasi penegakan hukum (Penkum) terutama tentang pengelolaan Dana “BOS” di lingkungan sekolah-sekoah yang dikelola Persyarikatan Muhammadyah Binjai, Selasa (16/1/2024) di Aula Kejaksaan.
Kegiatan tersebut Turut hadir Kepala Kejaksaan Binjai, H.Jufri SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Adre Wanda Ginting.SH para Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Operator Sekolah, Pimpinan Cabang Muhamadiyah, Pimpinan Majelis Dikdasmen Cabang, Pimpinan Majelis Dikdasmen Daerah, dan Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai
Dalam sambutannya, Kajari Binjai menyampaikan peran sentral Kejaksaan dalam memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS.
Pemahaman dalam pengelolaan dana BOS, sebut H. Jufri, dalam hal ini pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerangan hukum, termasuk peran Intelijen yustisi Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini terhadap persoalan hukum dan dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait.
“Apabila dalam pengelolaan dana BOS terdapat permasalahan hukum, maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Kajari Binjai juga menyampaikan peran penting Kejaksaan yang dapat membubarkan Yayasan yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya tindak pidana korupsi dengan mengajukan gugatan pembubaran Yayasan yang bermasalah oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan.
Mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)” kegiatan Penkum ini dilakukan sehubungan dengan permohonan bimbingan hukum terkait penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2024 oleh Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai.
“Alhamdulillah, para peserta sangat antusias dalam mendengarkan arahan serta materi yang disampaikan oleh narasumber,” tutur Kajari Binjai.
Pemberian cinderamata dari Kajari Binjai kepada Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai berupa plakat menjadi akhir dari kegiatan tersebut.
“Kedepannya dapat memberikan wawasan, pengetahuan, pemahaman seluruh ASN di lingkungan Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai dalam mengelola Dana BOS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan dan sebagainya,” demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Binjai di akhir ucapannya.(SR)