Labuhan Batu, MEDIA SURYA – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., yang diwakili Kabag Ops KOMPOL RAPI PINAKRI, SH., SIK., MH., memimpin rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, baleho, papan reklame, dan lahan parkir di Aula TP Polres Labuhanbatu. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penertiban dan pengaturan pajak yang lebih efektif. Rabu (12/06/2024)

Dalam sambutannya, Kabag Ops menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Kapolres yang sedang menjalankan tugas lain, yakni pembagian bantuan sosial ke panti jompo. Ia mengucapkan selamat datang kepada semua peserta dan mengharapkan rapat ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Dari Polres Labuhanbatu, hadir Kasat Reskrim AKP MADYA YUSTADI, SIK., Kasat Samapta AKP Dedi Yansah Putra Ginting, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP RASIDIN, Kasi Propam AKP RIWANTO, SH., Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP BAMBANG SUGIHARTO, dan Paur Subbag Dalops IPDA IZHAR. Dari Kodim 0209/LB, hadir Pasi Ops Kapten Inf DEDI M. SIBARANI. Sementara itu, perwakilan dari Pemkab Labuhanbatu yang hadir antara lain Kadis Pendapatan beserta staf, Kadis DPMPTSP beserta staf, Kadishub beserta staf, serta Kasat Pol PP beserta staf.

Kadis Pendapatan menyampaikan bahwa target pajak reklame tahun sebelumnya sudah tercapai, namun tahun ini diharapkan ada peningkatan. Ia menjelaskan kendala yang dihadapi, seperti rusaknya dua papan reklame milik Pemkab dan pentingnya penertiban plang komersial untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia berterima kasih atas bantuan dari Polres Labuhanbatu dan TNI dalam penertiban nantinya.

Kadis DPMPTSP menambahkan bahwa pihaknya bertugas menertibkan izin usaha dan mencatat data pelaku usaha. Selain itu, papan reklame tidak boleh dipasang melintang di jalan dan harus memiliki surat tanah. Untuk jasa perparkiran, izin hanya diberikan untuk lapangan parkir seperti Suzuya.

Pasi Ops Kodim 0209/LB, Kapten Inf DEDI M. SIBARANI, menegaskan pentingnya melengkapi persyaratan dalam penertiban spanduk dan baleho agar tidak menjadi kelemahan.

Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa tarif parkir yang melonjak saat event bukan kebijakan Dishub, melainkan keputusan pihak pengelola event yang memberikan wewenang parkir kepada ormas atau pemuda setempat. Ia juga menjelaskan bahwa parkir di halaman Indomaret atau waralaba lainnya tidak dikenakan tarif kecuali di bahu jalan umum. Kadishub memohon bantuan Polres dalam penertiban juru parkir liar yang meresahkan masyarakat dan tidak menyetorkan pendapatan ke daerah.

Sebagai penutup, Kabag Ops menekankan perlunya gerak cepat dan kesiapannya untuk membantu semaksimal mungkin agar Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan manfaat yang lebih besar. Ia juga menyatakan bahwa agenda penertiban akan segera dilaksanakan.
Penertiban reklame dijadwalkan dua minggu setelah rapat koordinasi dilaksanakan, sedangkan penertiban parkir akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha. (Lince)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *