Medan, MEDIA SURYA – Advokat senior Salim Halim SH MH mendatangi Kriminal Umum (Krimum) Polda hendak menemui Kabag Wasidik, namun karena tidak ada di kantornya lalu ke luar mengadakan konferensi Pers bersama puluhan awak media di Jl. Sisingamaraja Tanjung Morawa Medan, Rabu, (2/10/2024).
Salim Halim SH MH yang berkantor di Jl Merbabu No 7 A Medan ini didampingi 3 Pengacara Klisman Sinaga SH, Wilson Tambunan SH, Valentinus Tarihoran SH menyampaikan permasalahan korban Joeng Chai, Tio Ek Hua, dan 3 cucunya tinggal di Jl. Lahat Medan, meminta keadilan di Polda Sumatera Utara, karena Rumah anak Ibu Tio Ek Hua yakni Tio Lien dijual tanpa diketahui Ibu Tio Ek Hua, menantunya Jong Chai saat berada di Jepang dan 3 cucunya, datang ke PH Salim Halim nangis-nangis memohon bantuan.
Menurut pengungkapan Salim Halim saat pinjam uang Ferry Salim mengajak Tio Lien pinjam uang lalu pergi ke Notaris untuk menanda tangani 4 Surat Perjanjian yakni, PPJB, Surat Jusl Beli, AJB (Akta Jual Beli dan Surat Perjanjian Pengosongan yang ditandatangani anak Ibu Tio Ek Hua yakni Tio Lien padahal suami Tio Lien sedang berada di Jepang.
Mirisnya setelah 4 Surat ditanda-tangani Tio Lien meninggal dunia dan tak lama kemudian Ferry Salim dikabarkan menghilang.
Salim Halim mendapat info bahwa Tio Lien dikabarkan meninggal dunia lalu dibakar lalu dikuburkan.
Hingga kini Ferry Salim pun tak tau di mana keberadaannya. Joeng Chai di Jepang sejak Tahun 2012, herannya 2020 lalu, rumah itu dijual tanpa sepengetahuan Joeng Chai suami alm Tio Lien, mertuanya Tio Ek Hua dan 3 anak Joeng Chai.
Sebelumnya Tio Lien diajak Ferry Salim Ke Notaris Tarigan membuat PPJB, Surat Kuasa Jual Beli, Surat Pengosongan Rumah dan Akta Jual Beli tanpa ada keluarga yang tau yakni Joeng Chai suami Tio Lien, Ibu Tio Ek Hua dan 3 Cucunya.
Sebelumnya Salim Halim menyampaikan Oktober 2021 lalu telah melaporkan pelaku kriminal diduga oleh Kevin Tiopan dan Ferry Salim atas rumah tinggal kliennya Joeng Chai modus utang yang disebut tunai itu dibayar diduga hanya rekayasa saja, karena pengakuan orang tuanya Tio Ek Hua yakni Tio Lien anaknya tidak pernah membuktikan ada memegang uang hasil penjualan rumah Jln. Lahat Medan.
Joeng Chai mengaku berada di Jepang sejak Tahun 2012 hingga 2021, berarti tanda tangan ada sebagai bukti dipalsukan dan kita bisa membuktikan, guna menegakkan hukum yang benar. PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. PPJB merupakan bagian penting dalam proses transaksi properti dan biasanya menjadi persyaratan sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan menghadirkan minuta.
“Dan sudah seharusnya memeriksa tanda tangan dan cap jempol ke laboratorium forensik guna memeriksa tanda tangan yang asli dan dipalsukan oleh notaris dan Kevin Tiopan dan antek-anteknya.
Kepada Pak Kapolda Sumut dan Kapolri Sulistiyo Sigit Prabowo agar menghimbau anggotanya agar kasus ini ditindaklanjuti Ke Persidangan sehingga menghadirkan minuta dan turun ke Medan Sumatera Utara melihat mirisnya hukum karena dipermainkan oknum -oknum yang tak profesional sehingga merugikan rakyat yang miskin terkesan mau ditindas oknum mafia yang tidak takut akan Tuhan,” imbuh Tarihoran menutup.
Untuk diketahui sebelumnya telah terjadi penyekapan terhadap dua anak laki-laki dan perempuan Joeng Chai selama 10 jam lebih dari pagi, pintu depan rumah digembok sebanyak enam gembok. Kedua anak tersebut kelaparan tidak dapat makanan karena neneknya sejak pagi pergi minta-minta di Wihara bersama satu cucunya, kaget setelah pulang Tio Ek Hua menangis histeris karena dua cucunya disandera dalam rumah selama 10 jam lebih.
Bahkan pintu rumah belakang juga digembok serta dilak dengan dua besi panjang agar dua anak tak bisa keluar, ada ratusan warga dan wartawan menyaksikan peristiwa itu. Penyekapan itu dilakukan oleh suruhan Kevin Tiopan dan Oknum Notaris diduga mau melakukan pengosongan rumah, Lawyer Salim dkk melaporkan ke Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota akhirnya Tim Inafis Polrestabes dipimpin Nababan dkk datang membuka 6 gembok dan lak besi depan. Neneknya bisa masuk rumah berpelukan sambil menangis.
(Nurlince Hutabarat)